JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID – CPNS Kemenkumham 2023, ini kriteria, persyaratan dan tahapan seleksi.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia, sampai dengan Minggu 13 Agustus 2023 belum mengeluarkan informasi pembukaan penerimaan CPNS Tahun 2023.
Dikutip dari instagram @cpns.kemenkumham, dijelaskan bahwa memang Kemenkumham memang belum mengeluarkan informasi CPNS.
“Untuk diketahui bersama bahwa saat ini kami belum mengeluarkan informasi dalam bentuk apapun mengenai pembukaan penerimaan ASN / CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2023
BACA JUGA:Syarat CPNS Kejaksaan RI 2023, Serta Cara Pendaftaran Tamatan SMA dan S1
Seluruh informasi terkait pembukaan penerimaan ASN / CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat di lihat pada laman https://cpns.kemenkumham.go.id,” tulis instagram @cpns.kemenkumham.
Kendati begitu, perlu kiranya untuk diketahui syarat pendaftaran CPSN di Kemenkumham berdasarkan penerimaan CPNS pada tahun sebelumnya.
Apakah persyaratan tahun ini sama saja dengan persyaratan tahun kemarin? Dan berkas apa saja yang disiapkan? Simak pada informasi berikut ini.
BACA JUGA:17 Jurusan Prioritas yang Akan Diterima PPPK dan CPNS 2023, Naskah Soal Sudah Diserahkan
Kriteria Pelamar
Kebutuhan umum merupakan lulusan perguruan tingi dan SLTA-Sederajat yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan sebagai berikut:
- Lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (cumlaude)
- Penyandang disabilitas harus memberikan bukti surat keterangan dari dokter rumah sakit.
- Putra/putri Papua dan Papua Barat harus melihatkan bukti KTP orang tua.
BACA JUGA:Ingat, 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Motor 2023, Sumsel Kapan Ya? Cek Syaratnya di Sini