Massa menilai Heriyanto hanya membantu masyarakat desanya yang kesulitan mendapatkan LPG dengan mendapat keuntungan Rp2.000 per tabung.
Massa menilai, apa yang dilakukan Heriyanto bukanlah tindak pidana, melainkan perbuatan mulai membantu masyarakat.
Muhammad Fitra selaku juru bicara Posko Orange menjelaskan, hasil pertemuan dengan Kapolres Lubuklinggau usai demo, tuntutan mereka masih akan dikoordinasikan dengan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
Selain itu dalam pertemuan, pihak Polres Lubuklinggau memberikan izin pinjam pakai barang bukti yang sempat diamankan.
Sejauh ini kata Fitra, proses hukum dilakukan Polres Lubuklinggau terhadap Heriyanto masih tetap berjalan.
Pihak pembela Heriyanto kecewa karena sebelum berkas dinaikkan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, mereka mengajukan surat untuk audiensi pada 31 Juli 2023.
Namun surat audiensi yang mereka ajukan dibalas pada 1 Agustus 2023 yang memberitahukan berkas Heriyanto sudah dinaikkan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
“Padahal sebelumnya sudah berjanji akan membebaskan dan akan mengembalikan barang-barangnya (milik Heriyanto),” cerita Fitra.
BACA JUGA:Ketahui, ini 11 Daerah Tertinggal di Indonesia 2020-2024, Muratara Nomor Berapa?
Dikatakan Heriyanto, pada saat penangkapan 3 Juli 2023, sempat diminta uang damai Rp25 juta.
Saat itu Heriyanto dituduh sebagai penimbun dan pengoplos.
Usai menanyakan alasan meminta uang damai Rp25 juta, Heriyanto keesokan harinya ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami dari Posko Orange tidak akan membela kalau kak Heriyanto membawa tabung gas 1 mobil tanpa izin. Tapi karena dia pedagang sembako dan membawa tabung gas jadi tidak ada niat jahat untuk menimbun atau mengoplos dia hanya membawa titipan tabung gas dari masyarakat,” paparnya.
BACA JUGA:Didemo Warga Musi Rawas, Diminta Dicopot, ini Jawaban Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha
Fitra berharap Kejaksaan Negeri Lubuklinggau bisa melihat apa yang melatarbelakangi Heriyanto membawa tabung gas. Sehingga berkas Heriyanto tidak diteruskan ke Pengadilan.