6 Tuntutan Pembela Pedagang LPG Musi Rawas yang Minta Kapolres Lubuklinggau Dicopot, Nomor 2 Jadi Akar Masalah

Kamis 10-08-2023,08:00 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Massa pembela pedagang LPG di Musi Rawas yang ditangkap Polres Lubuklinggau demo menyampaikan 6 tuntutan. 

Salah satunya meminta Kapolres Lubuklinggau  AKBP Indra Arya Yudha, dicopot karena bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat kecil. 

Kemudian jika tuntutan nomor 2 yang menjadi akar masalah tidak dikabulkan, maka massa pembela Heriyanto pedagang LLG di Musi Rawas akan mengelar aksi setiap Kamis di depan Mapolres Lubuklinggau. 

Berikut 6 tuntutan disampaikan Posko Orange Partai Buruh, Suara Muda Kelas Pekerja - Kota Lubuklinggau (SMKP — LLG) bersama masyarakat Dusun Sukarnya: 

BACA JUGA:Pembela Pedagang LPG Musi Rawas yang Minta Kapolres Lubuklinggau Diganti, Akan Demo Setiap Kamis

1. Copot Kapolres Kota Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha, karena bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat kecil dan melawan Konstitusi Republik Indonesia bahwa setiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

2. Pihak Kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini Polres Kota Lubuklinggau, harus mencabut perkara Heriyanto tanpa syarat.

3. Hentikan tindakan kriminalisasi dan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Kepolisian Republik Indonesia terhadap rakyat kecil, buruh, pedagang, petani dan rakyat miskin dalam bentuk apapun. 

4. Pihak Kepolisian Republik Indonesia harus menjaga nilai-nilai Demokrasi dan Hak Asasi Manusia dengan bersikap adil dan berpihak kepada Rakyat kecil. 

BACA JUGA:Tol Muara Enim-Lubuklinggau Beroperasi, Keluar Pintu Tol Bisa Merasakan Makan Pindang Musi Rawas di Singapura

5. Polres Kota Lubuklinggau harus menindak dan menangkap Mafia kejahatan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi Bersubsidi yang di backingi siapapun termasuk TNI tanpa terkecuali. 

6. Cabut Omnibus Law, Undang-Undang Cipta Kerja.  

Aksi pertama pembela pedagang LPG Musi Rawas menamakan diri Posko Orange itu, dilakukan Rabu, 9 Agustus 2023 di depan Mapolres Lubuklinggau. 

Mereka menuntut agar Heriyanto yang diproses hukum Polres Lubuklinggau karena membawa pesanan LPG masyarakat di desanya dibebaskan. 

BACA JUGA:Pejabat Lubuklinggau Terobos Jalan Cor Basah Tengah Hutan di Musi Rawas, Pekerja Tidak Pasang Tanda Larangan

Kategori :