Mereka juga membawa beberapa spanduk dengan tulisan, seperti “Cabut omnibuslaw Undang Undang Cipta Kerja”.
Juga spanduk bertuliskan “Copot Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha”. Kemudian spanduk
BACA JUGA:Viral di Medsos, Mobil Dinas Pemkot Lubuklinggau Terobos Jalan Cor Basah di Musi Rawas
“Bebaskan Heriyanto sekarang juga tanpa syarat.”
“Berawal dari upaya pungli anggota Polres Kota Lubuklinggau, nasib pedagang sembako berujung bui/penjara.”
Massa ini diketahui berasal dari Desa Sukaraya Baru, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Mereka melakukan demo, berkaitan dengan seorang warga mereka yakni Heriyanto, yang merupakan pedagang sembako ditangkap petugas Polres Lubuklinggau.
Heriyanto ditangkap atas dugaan penyalahgunaan dan perniagaan bahan bakar minyak dan gas bersubsidi pada Senin, 3 Juli 2023 sekitar pukul 17.30 WIB.(*)