Guru Rejang Lebong Korban Penganiayaan Minta Pindah, PGRI Lubuklinggau Berikan Kabar Baik, Ini Syaratnya

Kamis 10-08-2023,04:00 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

Saat itu, ia menemukan siswa inisial bernisial MD (16) merokok di belakang ruang belajar.

BACA JUGA:10 Agustus Diperingati Hari Veteran Nasional, Yuk Simak Sejarahnya dan 4 Kelompok Veteran

Sebagai guru, Zaharman menegur dan menindak MD yang kedapatan merokok tersebut. 

Namun, MD tidak terima ditegur oleh pak guru Zaharman. Ia langsung berlari pulang ke rumahnya yang tak jauh dari sekolah.

MD memanggil orangtuanya berinisial AJ (45). Entah apa yang disampaikan oleh MD kepada ayahnya.

Sehingga AJ mendatangi SMA Negeri 7 Rejang Lebong sambil marah-marah dengan membawa senjata tajam jenis pisau dan ketapel.

BACA JUGA:Mulai Sekarang Ujian SIM di Polres Muratara Lebih Mudah, ini Sebabnya

Kedatangan AJ sempat dihalangi oleh security sekolah, namun karena AJ mengeluarkan senjata tajam hingga pihak security pun membiarkan AJ masuk ke lingkungan sekolah. 

Selanjutnya, AJ menemui korban Zaharman yang saat itu sedang bersiap untuk mengajar.

Saat bertemu dengan korban, AJ langsung mengarahkan ketapel kepada korban yang kemudian batu ketapel mengenai mata korban hingga mengalami pendaharan.

Melihat korban sudah berdarah, AJ pun kemudian kabur dari sekolah tersebut. 

BACA JUGA:Kasus Guru Rejang Lebong Dianiaya Wali Murid, Kemendikbudristek Sebut Proses Hukum Tetap Jalan

Guru korban penganiayaan orang tua siswa di Rejang Lebong, Zaharman (57) cacat permanen.

Zaharman adalah guru SMA Negeri 7 Rejang Lebong yang berada di Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.

Ia menjadi korban penganiayaan orang tua siswa, inisial AJ (45), yang terjadi di lingkungan sekolah, pada Selasa 1 Agustus 2023 pagi.

Akibat penganiayaan itu, Zaharman menderita luka pada mata kanan. Sehingga harus dirujuk ke RS AR Bunda Lubuklinggau 

Kategori :