Guru Rejang Lebong Korban Penganiayaan Minta Pindah, PGRI Lubuklinggau Berikan Kabar Baik, Ini Syaratnya

Kamis 10-08-2023,04:00 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

Pertama kata Putra, beliau menyatakan ingin menyelesaikan permasalahan ini sesegera mungkin.

"Beliau sudah bisa mulai tersenyum, ikhlas menerima ini. Tapi tentu saja proses hukum tetap berjalan," jelasnya. 

BACA JUGA:Viral di Medsos, Mobil Dinas Pemkot Lubuklinggau Terobos Jalan Cor Basah di Musi Rawas

Dan menyikapi mengenai adanya kekerasan terhadap guru, pihaknya dalam waktu dekat akan mengeluarkan regulasi untuk mencegah,  atau regulasi anti kekerasan di sekolah.

"Insya Allah ini kita sudah persiapkan. Besok kita Kementerian akan meluncurkan episode merdeka belajar ke 25. Yang intinya itu regulasi untuk mencegah atau regulasi anti kekerasan di sekolah," ia menjelaskan.

Lebih lanjut, dalam kasus yang dialami Zaharman pihaknya mempercayakannya ke kepolisian.

"Tentu lebih paham teman-teman penegak hukum. Prosesnya nanti sedang berjalan di kepolisian kemudian semuanya sudah berproses, kita percayakan kepada kepolisian yang sudah menangani," terangnya. 

BACA JUGA:Usai Didemo, Kapolres Lubuklinggau yang Didesak Dicopot, Tidak Mau Temui Wartawan, Berikut Kronologisnya

Begitu juga soal Zaharman yang dilaporkan balik, yakni menganiaya siswanya, dijelaskan Putra Asga Elevri ia tidak paham soal tersebut.

Guru korban penganiayaan orang tua siswa di Rejang Lebong, Zaharman (57) cacat permanen.

Zaharman adalah guru SMA Negeri 7 Rejang Lebong yang berada di Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.

Ia menjadi korban penganiayaan orang tua siswa, inisial AJ (45), yang terjadi di lingkungan sekolah, pada Selasa 1 Agustus 2023 pagi.

BACA JUGA:Ini 25 Link Twibbon HUT RI 78, Bisa Dishare di Medsos Saat Peringatan Kemerdekaan 17 Agustus 2023

Akibat penganiayaan itu, Zaharman menderita luka pada mata kanan. Sehingga harus dirujuk ke RS AR Bunda Lubuklinggau. 

Ternyata berdasarkan pemeriksaan, maka kanan korban Zaharman harus menjalani operasi. Bahkan terancam buta atau cacat permanen.

Adapun kronologis kejadiannya, seperti dikutip LINGGAUPOS.CO.ID dari koranrb.id, Rabu 2 Agustus 2023, awalnya Selasa 1 Agustus 2023 sekitar pukul 09.30 WIB, korban saat itu sedang piket berkeliling sekolah.

Kategori :