JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Daerah Tertinggal ditetapkan pemerintah lima tahun sekali secara nasional berdasarkan kriteria, indikator, dan sub indikator ketertinggalan daerah.
Hal ini Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 63 Tahun 2020, terdapat beberapa provinsi hingga kabupaten yang ditetapkan sebagai Daerah Tertinggal.
Daeerah tertinggal ini merupakan salah tugas dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yaitu di Direktorat Pembangunan Daerah Tertinggal (Ditjen PDT).
Tugas Ditjen PDT menurut Pasal 18 Perpres Nomor 12 tahun 2015 adalah Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang percepatan pembangunan daerah tertinggal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
BACA JUGA:Didemo Warga Musi Rawas, Diminta Dicopot, ini Jawaban Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha
Daerah Tertinggal ditetapkan pemerintah lima tahun sekali secara nasional berdasarkan kriteria, indikator, dan sub indikator ketertinggalan daerah.
Artinya, sekali ditetapkan daerah itu sebagai Daerah Tertinggal maka masa berlakunya selama 5 tahun untuk fokus pembangunan di daerah.
Daerah yang masuk daftar tertinggal mendapat berbagai bantuan dari pemerintah pusat.
Termasuk tunjangan khusus untuk guru di Daerah Tertinggal.
Berikut daftar Daerah Tertinggal 2020-2024:
1. Provinsi Sumatera Utara
Nias, Nias Selatan, Nias Utara, dan Nias Barat.
2. Provinsi Sumatera Barat
BACA JUGA:Mobilnya Terobos Jalan Cor Basah di Musi Rawas, Kepala Dinas di Lubuklinggau Berikan Penjelasan
Kabupaten Kepulauan Mantawai.
3. Provinsi Sumatera Selatan
Kabupaten Musi Rawas Utara
4. Provinsi Lampung
BACA JUGA:Viral di Medsos, Mobil Dinas Pemkot Lubuklinggau Terobos Jalan Cor Basah di Musi Rawas
Kabupaten Pesisir Barat.
5. Provinsi Nusa Tenggara Barat
Kabupaten Lombok Utara.
6. Provinsi Nusa Tenggara Timur
BACA JUGA:Ratusan Guru Se-Provinsi Bengkulu Gelar Aksi Solidaritas untuk Zaharman
Sumba Barat, Sumba Timur Kupang, Timor Tengah Selatan, Belu, Alor, Lembata, Rote Ndao, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Manggarai Timur, Sabu Raijua, dan Malaka.
7. Provinsi Sulawesi Tengah
Donggala, Tojo Una-Una, dan Sigi
8. Provinsi Maluku
BACA JUGA:Ini 25 Link Twibbon HUT RI 78, Bisa Dishare di Medsos Saat Peringatan Kemerdekaan 17 Agustus 2023
Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Kepulauan Aru, Seram Bagian Barat, Seram Bagian Timur, Maluku Barat Daya, dan Buru Selatan.
9. Provinsi Maluku Utara
Kabupaten Kepulauan Sula dan Pulau Taliabu
10. Provinsi Papua
BACA JUGA:Emak-emak Musi Rawas Ikut Demo Polres Lubuklinggau, Sebut Jaman Sekarang Masak Pakai LPG
Kabupaten Ayawijaya, Nabire, Paniai, Puncak Jaya, Boven Digoel, Mappi, Asmat, Yahukimo, Pegunungan Bintang, Tolikara, Keerom, Waropen, Supiori, Mamberamo Raya, Nduga, Lanny Jaya, Mamberamo Tengah, Yalimo, Puncak, Dogiyai, Intan Jaya, dan Deiyai.
11. Provinsi Papua Barat
Kabupaten Teluk Wondama, Teluk Bintuni, Sorong Selatan, Barat Sorong, Tambrauw, Maybrat, Manokwari Selatan, Dan Pegunungan Arfak.(*)