Ketahui, ini 11 Daerah Tertinggal di Indonesia 2020-2024, Muratara Nomor Berapa?

Rabu 09-08-2023,19:45 WIB
Editor : Agung Perdana

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Daerah Tertinggal ditetapkan pemerintah lima tahun sekali secara nasional berdasarkan kriteria, indikator, dan sub indikator ketertinggalan daerah.

Hal ini Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 63 Tahun 2020, terdapat beberapa provinsi hingga kabupaten yang ditetapkan sebagai Daerah Tertinggal.

 

Daeerah tertinggal ini merupakan salah tugas dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yaitu di Direktorat Pembangunan Daerah Tertinggal (Ditjen PDT).

Tugas Ditjen PDT menurut Pasal 18 Perpres Nomor 12 tahun 2015 adalah Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang percepatan pembangunan daerah tertinggal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

BACA JUGA:Didemo Warga Musi Rawas, Diminta Dicopot, ini Jawaban Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha

Daerah Tertinggal ditetapkan pemerintah lima tahun sekali secara nasional berdasarkan kriteria, indikator, dan sub indikator ketertinggalan daerah.

Artinya, sekali ditetapkan daerah itu sebagai Daerah Tertinggal maka masa berlakunya selama 5 tahun untuk fokus pembangunan di daerah.

 

Daerah yang masuk daftar tertinggal mendapat berbagai bantuan dari pemerintah pusat.

Termasuk tunjangan khusus untuk guru di Daerah Tertinggal.

BACA JUGA:Usai Didemo, Kapolres Lubuklinggau yang Didesak Dicopot, Tidak Mau Temui Wartawan, Berikut Kronologisnya

Berikut daftar Daerah Tertinggal 2020-2024:

1. Provinsi Sumatera Utara

Nias, Nias Selatan, Nias Utara, dan Nias Barat.

2. Provinsi Sumatera Barat

BACA JUGA:Mobilnya Terobos Jalan Cor Basah di Musi Rawas, Kepala Dinas di Lubuklinggau Berikan Penjelasan

Kabupaten Kepulauan Mantawai.

3. Provinsi Sumatera Selatan

Kabupaten Musi Rawas Utara

 

4. Provinsi Lampung

BACA JUGA:Viral di Medsos, Mobil Dinas Pemkot Lubuklinggau Terobos Jalan Cor Basah di Musi Rawas

Kabupaten Pesisir Barat.

5. Provinsi Nusa Tenggara Barat

Kabupaten Lombok Utara.

6. Provinsi Nusa Tenggara Timur

BACA JUGA:Ratusan Guru Se-Provinsi Bengkulu Gelar Aksi Solidaritas untuk Zaharman

Sumba Barat, Sumba Timur Kupang, Timor Tengah Selatan, Belu, Alor, Lembata, Rote Ndao, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Manggarai Timur, Sabu Raijua, dan Malaka.

7. Provinsi Sulawesi Tengah

Donggala, Tojo Una-Una, dan Sigi

 

8. Provinsi Maluku

BACA JUGA:Ini 25 Link Twibbon HUT RI 78, Bisa Dishare di Medsos Saat Peringatan Kemerdekaan 17 Agustus 2023

Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Kepulauan Aru, Seram Bagian Barat, Seram Bagian Timur, Maluku Barat Daya, dan Buru Selatan.

9. Provinsi Maluku Utara

Kabupaten Kepulauan Sula dan Pulau Taliabu

 

10. Provinsi Papua

BACA JUGA:Emak-emak Musi Rawas Ikut Demo Polres Lubuklinggau, Sebut Jaman Sekarang Masak Pakai LPG

Kabupaten Ayawijaya, Nabire, Paniai, Puncak Jaya, Boven Digoel, Mappi, Asmat, Yahukimo, Pegunungan Bintang, Tolikara, Keerom, Waropen, Supiori, Mamberamo Raya, Nduga, Lanny Jaya, Mamberamo Tengah, Yalimo, Puncak, Dogiyai, Intan Jaya, dan Deiyai.

11. Provinsi Papua Barat

Kabupaten Teluk Wondama, Teluk Bintuni, Sorong Selatan, Barat Sorong, Tambrauw, Maybrat, Manokwari Selatan, Dan Pegunungan Arfak.(*)

 

 

Kategori :