Mengenai desakan BPD Belani yang mendesak secepatnya dilakukan pengantian terhadap dirinya dan mengajukan calon Penjabat Syuaib menilai sudah kebablasan.
Sebab menurutnya, untuk penunjukan Penjabat (Pj) Kades biasanya kewenangan dari Bupati.
Bahkan saat ini di masyarakat heboh BPD mengumumkan kepada masyarakat kalau Syuaib tidak lagi menjadi Kades.
Selain itu BPD Belani mengundang masyarakat untuk meminta persetujuan Kades Belani diganti dengan Penjabat.
“BPD sudah menunjuk Pj dan kami bingung apakah benar Pj ini yang nunjuk BPD. Ini ada apa? Padahal sudah jelas sampai saat ini belum ada surat pemberhentian saya sebagai Kades,” terang Syuaib.
Akibat tindakan BPS Belani itu menurut Syuaib, daerah yang dipimpinnya tidak kondusif. Sebab di desa kata dia ada kelompok-kelompok yang mungkin beda pendapat.
“Mungkin BPD punya kelompok dari pihak saya juga punya kelompok. Nah kalau BPD bertindak seperti ini kelompok saya merasa terganggu,” jelas Syuaib.
Sementara itu kuasa hukum Syuaib, Abdul Aziz SH menegaskan bahwa Ketua BPD Belani, telah membuat kisruh atau tak paham regulasi.
BACA JUGA:Ada Exit Tol di Lahat, Ruas Tol Muara Enim Lubuklinggau Selesai, Tidak Ada Lagi Konvoi Truk Batubara
Menurutnya untuk mencalonkan diri menjadi anggota legislatif, ASN ataupun Kades mekanismenya harus mengundurkan diri.
Nah dalam hal ini, kliennya sudah memenuhi syarat yang diumumkan KPU saat melakukan pendaftaran melampirkan bukti pengunduran diri.
“Proses ini kan ada mekanisme mungkin dari DPMD nanti ke Bupati. Berdasarkan PKPU, paling lambat pemberhentian sebelum penetapan DCT (Daftar Calon Tetap). Menurut saya ini lumrah karena pengajuan pengunduran diri beliau (Syuaib) karena akan mencalonkan diri bukan terkait tindakan kriminal,” beber Azis.
Ditambahkan Azis, di Kabupaten Musi Rawas Utara ada 6 Kades aktif mengajukan pengunduran diri karena mencalonkan diri.
BACA JUGA:Lebih Baik Dihadang Polisi di Jalinsum Muratara, Dibandingkan Dihadang Begal
Dirinya meyakini penanganan 6 Kades tersebut akan sama dalam prosesnya.