LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Pembebasan lahan untuk jalan tol Palembang – Lubukliggau -Bengkulu terkendala. Yakni terkendala masalah dana pembebasan lahan.
Karena kendala dana pembebasan itulah, sampai dengan sekarang lahan yang terimbas jalan tol, baik di Lubuklinggau maupun Musi Rawas belum dibebaskan.
Karena itulah, Anggota DPRD Kota Lubuklinggau Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dr H Merismon memberikan beberapa saran, agar persoalan pembebasan lahan tidak semakin ruwet.
Menurutnya, lahan lahan yang akan dilintasi tol, tentunya disurvei tim kementerian. Kemudian harga pembebasan lahan, juga berdasarkan peraturan pemerintah.
BACA JUGA:Soal Pembebasan Lahan Jalan Tol, DPRD Lubuklinggau Minta Jangan Ada Oknum yang Bermain
“Masalahnya, tetapan harga yang dibuat tim aparsial/kementerian itu kadang-kadang dak diterima masyarakat, mungkin ada selisih dengan harga yang diinginkan masyarakat,” ujarnya dikutip dari Linggau Pos, Rabu 26 Juli 2023.
Maka, langkah pertama, saran Merismon, jalan yang harus ditempuh yakni musyawarah.
“Dalam musyawarah, tentu ada tim mediasi di situ, ada pemerintah, tim independen dan perwakilan masyarakat,” jelasnya.
Kalau dalam musyawarah tak bisa ditemui kata mufakat, lanjut dia, maka bisa masuk ke pengadilan. Nanti pengadilan yang memutuskan berapa besaran harga yang sesuai.
BACA JUGA:Patok Tanda Jalan Tol Banyak Hilang, Lurah dan Dinas PUPR Lubuklinggau Lakukan Pertemuan
“Tapi biasanya, kalau selisih harga yang ditetapkan pemerintah tak begitu jauh dengan harga yang diminta masyarakat, biasanya bisa selesai. Cukup musyawarah tak sampai ke pengadilan,” jelasnya.
Namun, kalau masih tidak ada titik temu juga, dalam Peraturan, pemerintah bisa mengambil alih lahan itu.
“Mudah-mudahan ini tidak terjadi. Karena bisa menimbulkan konflik pengembang jalan tol dan masyarakat,” jelas Merismon.
Menurutnya, jadi atau tidaknya pembangunan jalan tol Lubuklinggau tergantung pengesahan APBN 2024.
BACA JUGA:Tanah yang Dilintasi Tol Lubuklinggau Diberi Batas Merah, Lokasinya di Empat Kelurahan