OKU, LINGGAUPOS.CO.ID - Unit PPA Satreskrim Polres OKU berhasil mengamankan Asmadi (47) setelah menganiaya dan menggauli anak tirinya lantaran istrinya menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia.
Peristiwa ini terkuak setelah kekerasan yang dilakukan Asmadi kepada anak tirinya, pada Selasa 18 Juli 2023 sekitar pukul 17.00 WIB lalu.
Anaknya berinisial FA (18), yang berstatus janda muda menjadi pelampiasan nafsu ayah tirinya di rumahnya yang berada di Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.
Pelaku leluasa menggauli anaknya terlebih ibu kandung korban atau istrinya Asmadi, sedang bekerja sebagai TKI di Malaysia sudah kurang lebih 1 tahun.
Selain digauli, korban FA juga sering mengalami kekerasan, dan diancam akan dibunuh.
Sore itu, FA bantu masak-masak ke rumah tetangga yang menggelar hajatan.
Lalu pelaku menyusul dan marah-marah menyuruh korban pulang ke rumah.
Korban yang ketakutan, akhirnya pulang. Dan tiba di dalam rumah, pelaku menganiaya korban.
BACA JUGA:Buat Bangga, Siswi MAN 1 Lubuklinggau Ikuti Jambore Pramuka Dunia 2023
Kapolres OKU AKBP Arif Harsono SIK MH, melalui Kasi Humas AKP Budhi Santoso SH, menjelaskan akibat kekerasan itu tangan korban lecet.
“Pelaku menendang kaki korban hingga terjatuh. Korban tambah ketakutan, berlari ke luar rumah untuk menyelamatkan diri,” terang Budhi dikutip dari sumateraekspres.bacakoran.co, Rabu 26 Juli 2023.
Tidak sampai di situ, pelaku lalu mengambil parang, mengejar korban dan mengancam akan membunuh jika korban tidak mau pulang.
“Pelaku menarik dan menyeret korban, hingga kakinya luka lecet. Warga sekitar sempat melerai,” beber Budhi.
BACA JUGA:Mengenal Ikan Semah, Enak Dipepes, Harga Per Ekor Rp6 Juta
Korban akhirnya melapor ke Polres OKU karena merasa dirinya terancam.
“Korban mengaku tidak hanya sering dipukuli tapi juga pernah dipaksa melayani bersetubuh. Kejadiannya lima hari sebelum kekerasan itu, atau Kamis 13 Juli 2023 malam lalu,” tambahnya.
Kejadian malam itu, pelaku mengancam akan membunuh korban dan akan mengeluarkan korban dari kartu keluarga (KK), jika tidak mau menuruti keinginannya.
“Pelaku juga mengancam agar korban tidak cerita pada orang lain,” terang Budhi.
BACA JUGA:Soal Pembebasan Lahan Jalan Tol, DPRD Lubuklinggau Minta Jangan Ada Oknum yang Bermain
Setelah menjalani visum et repertum (VER), korban menjalani pemeriksaan dan ditindaklanjuti Unit PPA Satreskrim Polres OKU.
Dan pada Minggu 23 Juli 2023, sekitar pukul 14.30 WIB, pelaku berhasil diamankan oleh tim PPA yang dipimpin Ipda Fahrudin.
“Ayah tirinya sudah menggauli korban sebanyak lima kali. Korban ini walaupun usianya 18 tahun sudah berstatus janda satu anak. Anaknya baru berusia 2,5 tahun. Saat menggauli korban FA pelaku juga mengancam akan membunuh anaknya,” ungkapnya.
Pelaku bersama korban FA dan anaknya tinggal di rumah kontrakan itu sementara istrinya sudah 1 tahun bekerja sebagai TKI ke Malaysia.(*)