LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Pemuda Lubuklinggau bernama Ibrahim alias Baim alias Him (25) tidak menyangka Tim Macan Linggau masih mencarinya.
Warga RT.04 Kelurahan Mesat Seni Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lubuklinggau sejak Januari 2020.
Tersangka terjerat kasus pencurian terhadap korban Neliyana (40) IRT warga Jalan Kenanga II RT. 05 Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau, 7 Januari 2020.
Baim dirangkap Tim Macan Unit Pidum Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lubuklinggau, Rabu, 19 Juli 2023.
BACA JUGA:Motor Pasutri di Musi Rawas Terjun ke Irigasi, Satu Meninggal Dunia
Tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-04/I/2020/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel tanggal 07 Januari 2020.
Kemudian Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/06/I/2020/Reskrim tanggal 14 Januari 2020.
Serta Laporan Informasi : Li/188/VII/2023/Reskrim tanggal 19 Juli 2023 tentang Curat TKP Lubuk Tanjung.
Hasil penyidikan sementara Baim terlibat pencurian di 3 lokasi wilayah Lubuklinggau.
BACA JUGA:Cerita Rakyat Musi Rawas, Merantau Bawa Ayam Beruge Putih, Ini Pesan Nenek Bujang Bekorong
Pertama di Jalan Kenanga II RT.05 Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau.
Kedua di RT. 05 Kelurahan Tanjung Indah Kecamatan Lubuklinggau Barat II kota Lubuklinggau.
Ketiga di RT. 03 Kelurahan Karya Bakti Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara membenarkan telah mengamankan tersangka Baim.
BACA JUGA:Cerita Rakyat Musi Rawas, Bujang Bekorong jadi Raja, Dihianati Enam Dehe, Begini Jadinya