Waspadai Jalan Rusak di Jalur Musi Rawas – Muba, Rawan Kemacetan

Kamis 13-07-2023,10:54 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Pengendara yang hendak ke Palembang dari Lubuklinggau melintasi jalur Musi Rawas – Muba, waspadai ada beberapa titik jalan rusak.

Pasalnya kerusakan jalan di jalur yang cukup padat ini, bisa menyebabkan kemacetan arus lalu lintas, baik penumpang maupun barang.

Salah satu titik jalan rusak ada di Desa Lubuk Rumbai Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas.

Bahkan Rabu 12 Juli 2023 sempat terjadi kemacetan total, karena ada 3 truk yang terperosok di jalan yang berlubang.

BACA JUGA:Asal Usul Tari Silampari, 7 Bidadari Turun Mandi, Si Bungsu Menikah dengan Pemuda Asal Curup di Musi Rawas

Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Lantas AKP Fitri Dewi Utami, berkaitan dengan jalan rusak ini, pihaknya mengimbau pengendara untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas.

Salah satu mengenai tonase kendaraan. Karena bisa menyebabkan kecelakaan, dan jika akhirnya seperti terjadi pada Rabu kemarin, maka bisa menyebabkan kemacetan di jalan.

Apalagi diketahui, dalam kemacetan tersebut disebabkan oleh dua dump truk Hino dan truk Mitsubishi Colt yang terperosok di jalan berlubang.

Ditambah lagi saat ini Polres Musi Rawas juga sedang melaksanakan Operasi Patuh Musi 2023, yang salah satu point penindakannya adalah kendaraan dengan Over Dimensi dan Over Tonase (ODOL).

BACA JUGA:Senin 10 Juli 2023 Operasi Patuh Dimulai, ini 8 Pelanggaran yang Jadi Prioritas Penindakan dan Sanksi Hukumnya

Apalagi kerusakan jalan patut diduga akibat kendaraan ODOL, sehingga jalan yang seharusnya tahan dalam beberapa tahun, akhirnya cepat rusak.

Kendaraan ODOL ini bisa ditindak sesuai pasal 307 UU 22 Tahun 2009, yang menegaskan sebagai berikut.

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan dan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Kemudian, selama Operasi Patuh Musi 2023, Polres Musi Rawas juga menekankan penindakan pada hal-hal berikut ini.

BACA JUGA:Wajib Tahu! Sebelum Beli Mobil Bekas, Cek Dulu Status Tilang Elektroniknya Biar Tidak Rugi

Kategori :