Waspadai Jalan Rusak di Jalur Musi Rawas – Muba, Rawan Kemacetan

Kamis 13-07-2023,10:54 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

Berkendara dibawah pengaruh alkohol sangat membahayakan, karena bisa menyebabkan kecelakaan dan mencelakai orang lain.

Pengemudi mabuk akan dikenakan Pasal 311 ayat (1) UU No.22 tahun 2009 ancaman hukumannya pidana penjara 1 tahun dan denda Rp3 juta.

BACA JUGA:Operasi Patuh Musi 2023 di Lubuklinggau, Bukan Cuma Tilang Manual, Juga Tilang ETLE

Namun jika menyebabkan kecelakaan, tentu sanksinya lebih berat. Apalagi sampai dengan menimbulkan korban jiwa.

Hal ini semuanya diatur dalam Pasal 311 UU No.22 tahun 2009. Khusus jika menyebabkan kecelakaan dan korban meninggal dunia, maka bisa dipidana 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.

6. Berkendara Melawan Arus

Berkendara melawan arus bisa membahayakan karena bisa menyebabkan kecelakaan. Karena itu juga, pelanggaran ini disanksi dengan Pasal 287 UU No. 22 Tahun 2009.

BACA JUGA:Bangga! Keyla Azzahra Paskibraka Asal Lubuklinggau yang Lolos Tingkat Nasional Audiensi Bersama Wawako

7. Berkendara Melebihi Batas Kecepatan

Di setiap ruas jalan ada aturan batas kecepatan, dengan tujuan untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan. Karena itu melanggar batas kecepatan bisa dipidana penjara 2 bulan dan denda Rp500 ribu. (*)

Kategori :