Kemudian, A Mahalli Ramadhoni alias Doni (29) anggota Polres Empat Lawang, yang merupakan warga RT.7 Kelurahan Cereme Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau.
Awalnya, Selasa 4 April 2023 sekitar pukul 12.45 WIB, korban Jason bertemu dengan tersangka Indra di Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II Kelurahan Simpang Periuk.
Dalam pertemuan itu, Jason ingin menjual mobilnya yakni Wuling Confero-S BD 1534 EF, dan membeli mobil baru Wuling Alvez, alias tukar tambah.
Selanjutnya, Indra membujuk Jason, agar mobil Wuling Confero-S diserahkan kepadanya untuk dijual.
BACA JUGA:Jelang Idul Adha 2023, Pria Gondrong di Karang Jaya Muratara Diringkus Polisi
Ia pun menghargai mobil milik Jason Rp93 juta.
Nanti uang penjualan mobil akan dijadikan uang muka (down payment – DP) pembelian Wuling Alvez.
Selain itu, Jason diminta untuk menyerahkan uang Rp2 juta untuk ident Wuling Alvez. Jason pun menyerahkan mobilnya dan uang Rp2 juta.
Selanjutnya, Indra kembali meminta Rp4.660.500 kepada Jason, dengan alasan uang ident mobil kurang.
BACA JUGA:Profil AKBP Harissandi, Kapolres Lubuklinggau yang Promosi Jadi Wadirresnarkoba Polda Sumsel
Jason pun menyerahkan uang yang diminta, hingga total uang untuk indent Rp6.660.500.
Sebagai bukti, Indra menyerahkan surat pemesanan kendaraan dari Wuling Motor No.LLG 00161, sebagai tanda jadi pemesanan mobil Wuling Alves 1.5. Ex.
Setelah 10 hari kemudian, Indra menjual mobil Confero s milik Jason ke Ismail seharga Rp82 juta.
Namun uang itu tidak dijadikan DP pembelian mobil baru milik korban ke Wuling Motor Lubuklinggau.
BACA JUGA:Tegas, Hewan Kurban Belum Cukup Umur Diperbolehkan, Berikut Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
Sebaliknya uang tersebut justru dihabiskan oleh Indra untuk kebutuhan sehari-hari.