LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Mantan pegawai Wuling Lubuklinggau, Indra Kurniawan (34) diamankan Tim Macan Satuan Reskrim Polres Lubuklinggau.
Warga Perumahan Bersama Permai Kelurahan Tanah Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II itu diduga melakukan penipuan dan atau penggelapan terhadap 2 korban yang salah satunya anggota Polisi Polres Empat Lawang.
Saat kasus penipuan itu terjadi April 2023, Indra merupakan sales biasa di Wuling Lubuklinggau.
“Dari manajemen Maju Motor, minta koreksi, atas nama Indra posisi sebagai sales biasa, bukan supervisor,” jelas Kepala Cabang (Kacab) Wuling Lubuklinggau Rangga, dalam klarifikasinya, kepada LINGGAUPOS.CO.ID, Senin 27 Juni 2023.
BACA JUGA:Kasihan, Niat Baik Dewi Perssik Ditolak Pak RT, Begini Ceritanya
Rangga menegaskan bahwa Indra Kurniawan, sejak 1 Mei 2023 sudah tidak lagi di Maju Motor (Wuling Lubuklinggau, red).
Bahkan Rangga juga mengirimkan foto pengumuman bahwa Indra Kurniawan sudah tidak lagi bekerja di Wuling Lubuklinggau.
Kemudian atas segala tindakan yang dilakukan oleh Indra, bukan tanggungjawab Wuling Lubuklinggau.
Ia juga menegaskan bahwa Indra tidak bisa mengatasnamakan Wuling Lubuklinggau.
BACA JUGA:Wajib Tahu! Ini 5 Amalan Sunnah Sebelum dan Selepas Salat Idul Adha
Sementara itu kasus penipuan dilakukan Indra kepada korbannya terjadi April 2023.
Untuk meyakinkan korbannya, Indra menyerahkan surat pemesanan kendaraan dari Wuling Motor No.LLG 00161, sebagai tanda jadi pemesanan mobil Wuling Alves 1.5. Ex.
“Korban Jason dan Doni, percaya dengan bujuk rayu tersangka, karena saat kejadian, Indra masih bekerja sebagai Sales Marketing PT Maju Global Motor / Wuling Motors Kota Lubuklinggau,” jelas Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel.
Diketahui ada 2 korbannya, yakni Jason Matthew Muliawan (23) warga Jalan Yos Sudarso Kelurahan Dempo Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau.
BACA JUGA:7 Jemaah Haji Meninggal Saat Wukuf, Menag Siapkan Skenario Jemaah Risti Badal Lontar Jumrah, Gratis