Asap Semakin Tebal, SD Muhammadiyah Lubuk Linggau Terapkan PJJ, Mulai Hari ini

Asap Semakin Tebal, SD Muhammadiyah Lubuk Linggau Terapkan PJJ, Mulai Hari ini

Suasana kegiatan belajar dan mengajar di SD Muhammadiyah Lubuk Linggau, mulai Jumat 9 Oktober 2026 dilakukan PJJ karena kabut asap--

LINGGAUPOS.CO.ID – Kabut asap yang melanda Kota Lubuk Linggau semakin tebal. Bahkan sejak Kamis 8 Oktober 2026, Bukit Sulap yang menjadi Ikon Lubuk Linggau tidak terlihat akibat asap.

Dinas Pendidikan (Disdik) Lubuk Linggau mempersilahkan masing-masing sekolah melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring/online selama kabut asap terjadi.

Sekolah Dasar (SD) Muhammadiyah Lubuk Linggau, mulai hari ini Jumat 9 Oktober 2026, sudah menerapkan PJJ, sampai dengan Sabtu 10 Oktober 2026.

Kepala SD Muhammadiyah Lubuk Linggau, Jamal S.Pd Gr, menjelaskan kebijakan ini dilakukan pihaknya, karena kondisi cuaca dan udara di Lubuk Linggau yang masuk dalam kategori tidak sehat.

BACA JUGA:Kabut Asap Selimuti Lubuk Linggau, Disdik Serahkan PJJ ke Sekolah

“Hari ini, guru dan pelajar sudah melaksanakan pembelajaran daring,” jelas Jamal, Jumat 9 Oktober 2026.

Namun ia juga menjelaskan bahwa, PJJ dilakukan bukan hanya karena kabut asap, namun pada Sabtu juga bertepatan dengan adanya pelatihan dan pembinaan untuk guru dan staff dari PD Muhammadiyah Lubuk Linggau.

Selain itu dijelaskan Jamal, untuk Senin 12 Oktober 2026, pihaknya akan memantau situasi. Kalau kabut asap masih tebal, makan akan kembali diterapkan PJJ.

“Kalau Senin nanti kondisi udara masih tidak sehat, maka akan kami akan ambil kebijakan kembali daring,” tegasnya.

BACA JUGA:ISPU di Atas 200, Seluruh PAUD-SMP di Musi Rawas Belajar Daring Mulai 9 Oktober

Jamal menegaskan, PJJ dilakukan dengan tujuan menjaga kesehatan anak-anak, namun pembelajaran harus tetap dilaksanakan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Lubuk Linggau, H. Achmad Asril Asri, menegaskan pihaknya tidak serta-merta meliburkan sekolah.

Kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) hingga pengurangan jam belajar diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing satuan pendidikan.

Hal tersebut mengacu pada surat edaran yang telah diterbitkan Disdik sejak Agustus 2026 lalu. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait