Link Cek Penerima BSU 2026 Pencairan November-Desember, Cukup Pakai KTP

Link Cek Penerima BSU 2026 Pencairan November-Desember, Cukup Pakai KTP

Link cek penerima bansos BSU 2026--ilustrasi gambar gemini AI

LINGGAUPOS.CO.ID- Pemerintah kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk 13,3 juta pekerja Indonesia, daftar calon penerima bisa dicek secara online dengan menggunakan NIK yang ada pada KTP.

BSU senilai Rp300 ribu per bulan nantinya akan disalurkan langsung untuk periode 3 bulan Oktober, November, Desember dengan demikian penerima akan mendapatkan Rp900 ribu untuk pencairan sekaligus.

Bantuan ini akan diberikan kepada pekerja atau buruh yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta. Tujuannya untuk menjaga daya beli pekerja dan membantu memenuhi kebutuhan hidup di tengah kondisi atau gejolak ekonomi.

Adapun program BSU sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 Perubahan Kedua Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa BSU bagi Pekerja/Buruh.

BACA JUGA:Perkuat Organisasi, Jajaran Kanwil BPN Sumsel Ikuti Pelantikan Pejabat Manajerial dan Fungsional ATR/BPN  

Meski begitu, dalam aturan disebutkan bahwa tidak semua pekerja/buruh akan menerima BSU senilai Rp900 ribu.

Oleh karena itu, pekerja dapat memastikan apkah nama diri tercatat sebagai penerima BSU Rp900 ribu pencairan November-Desember 2026 atau bukan.

Link Cek Penerima BSU Pakai KTP

Masyarakat dapat memastikan sebagai penerima BSU atau bukan melalui link resmi dari Kemnaker. Berikut panduannya:

BACA JUGA:Ramai Isu Penonaktifan PBI, BPJS Dorong Peserta Rutin Cek Status Keaktifan

• Anda kunjungi laman resmi bsu.kemnaker.go.id.

• Cari bagian atau menu Pengecekan NIK Penerima BSU.

• Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP Anda.

• Isi kode keamanan atau CAPTCHA yang muncul di layar.

BACA JUGA:Mau Jadi Peserta MagangHub Batch 3, Cek Syarat Daftarnya di Sini

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: