Berkat Info Warga, Polres Muratara Ringkus Bandar Sabu 21,34 Gram di Rawas Ilir

Berkat Info Warga, Polres Muratara Ringkus Bandar Sabu 21,34 Gram di Rawas Ilir

Tersangka kasus narkoba yang ditangkap di Rawas Ilir, Muratara--

LINGGAUPOS.CO.ID - Satresnarkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Rawas Ilir. Seorang pengedar diamankan di sebuah pondok di Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir.

Kasatresnarkoba Polres Muratara AKP Marzuki mengatakan, pengungkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/39/X/2026/SPKT Satresnarkoba Polres Muratara/Polda Sumsel, tanggal 28 Oktober 2026.

Tersangka berinisial IVH (41), warga Dusun II Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir. Hasil pemeriksaan urine tersangka positif narkoba dan statusnya sebagai pengedar.

"Pada hari Rabu, 28 Oktober 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, kami melakukan penangkapan di sebuah pondok di Desa Beringin Makmur II. Tersangka berinisial IVH kami amankan bersama barang bukti 39 paket sabu," ujar AKP Marzuki.

BACA JUGA:Lapas Lubuk Linggau dan Srikandi Jaga Desa Perkuat Program Pemberdayaan

AKP Marzuki menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah adanya aktivitas penjualan narkoba. Setelah menerima ciri-ciri pelaku, tim Satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan.

"Berawal dari informasi warga bahwa ada seorang pria yang dicurigai menjual narkotika. Setelah menerima informasi beserta ciri-ciri terduga, anggota langsung meluncur dan menggerebek pondok tersebut," katanya.

Saat digerebek, tersangka sedang duduk di pondok. Polisi melakukan penggeledahan dan menemukan 39 paket plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 21,34 gram yang disimpan di kantong celana pendek biru muda milik tersangka.

Selain sabu, polisi menyita sejumlah barang bukti lain yakni satu toples minyak rambut merek Gatsby warna hitam, satu lakban plastik kuning, satu dompet kecil hitam, satu tas kecil cokelat merek Eiger, tiga alat isap sabu (bong), satu bal plastik klip, satu korek api, uang tunai Rp350.000, satu ponsel Oppo Reno 10 warna ungu, dan celana pendek yang dipakai tersangka.

BACA JUGA:Kantor Pertanahan Musi Rawas Ikuti Monitoring dan Evaluasi Kinerja dari Kementerian ATR/BPN

"Tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan di Satresnarkoba Polres Muratara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka kami jerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (2) huruf (a) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," tegas AKP Marzuki.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait