Akan tetapi persero tidak mendapatkan fasilitas/bantuan apapun dari negara. Dengan begitu status pegawainya adalah pegawai swasta.
● Persekutuan Firma
Terakhir adalah persekutuan firma yang didirikan oleh dua orang atau lebih. Modalnya didapatkan dari hasil patungan para pendiri dan semua pegawainya memiliki peran sama dalam mengelola firma.
Jenis-jenis perusahaan terbagi menjadi dua yaitu berdasarkan badan usaha dan kegiatannya.
Contoh perusahaan berdasarkan kegiatannya adalah pengusaha jasa desain grafis. Salah satu tugasnya adalah membuat desain logo perusahaan agar memiliki ciri khas. (*)