JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Kata perusahaan sudah tidak asing lagi terdengar di telinga masyarakat. Setiap perusahaan memiliki jasa besar dalam kehidupan manusia entah sebagai penghasil jasa atau produk.
Namun apakah Anda tahu apa saja jenis jenis perusahaan itu?
Selama ini orang beranggapan bahwa perusahaan adalah tempat pegawai bekerja demi memproduksi sebuah jasa dan produk.
Tempat tersebut bisa berupa gudang, pabrik, atau gedung. Padahal ada pembagian perusahaan sesuai dengan kegiatan dan bentuk badan usaha.
BACA JUGA:Kabar Gembira! Resmi Jokowi Restui Tiket Gratis 3 Bulan Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Pengertian dan Jenis-Jenis Perusahaan
Jenis-jenis perusahaan-pexel.com-
Sebelum membahas tentang jenis-jenis perusahaan penting untuk tahu apa pengertiannya. Perusahaan merupakan sebuah tempat usaha untuk menghasilkan barang dan jasa. Kemudian hasil tersebut dijual ke konsumen melalui distributor untuk mendapatkan keuntungan.
Adanya jenis-jenis perusahaan seperti ini sangat membantu banyak masyarakat karena bisa menjadi pemecah masalah. Seperti yang Anda tahu sebelum memulai bisnis pastikan mengetahui keresahan masyarakat sehingga bisa menghasilkan produk sebagai solusi.
Jenis-jenis perusahaan terbagi menjadi dua yaitu berdasarkan kegiatannya dan bentuk badan usaha. Adapun yang termasuk ke badan usaha biasanya tempat kerja tersebut sudah terdaftar di pemerintah.
1. Berdasarkan Kegiatan
● Tempat Usaha Penghasil Jasa
Jenis pertama adalah tempat usaha penghasil jasa yang menyediakan berbagai layanan untuk membantu masyarakat.
Contohnya adalah kantor akuntan, transportasi, bank, dan sebagainya. Contoh lainnya adalah jasa desain grafis yang bekerja membuat desain sesuai kebutuhan klien.