Jenis-Jenis Perusahaan yang Ada di Indonesia

Selasa 27-06-2023,11:22 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

Nantinya keuntungan yang diperoleh akan dibagi sama rata. Adapun contoh perusahaan persekutuan perdata yakni kantor konsultan publik, kantor akuntan, kantor hukum, dan lainnya.

● Persekutuan Komanditer (CV)

CV merupakan salah satu dari jenis-jenis perusahaan badan usaha yang didirikan oleh banyak orang dengan peran berbeda.

Dalam CV terdapat dua jenis pegawai yaitu aktif dan pasif. Pegawai aktif akan mengurus manajemen sedangkan pegawai pasif hanya menanam modal.

● Perusahaan Negara

Ada juga perusahaan negara yang modalnya berasal dari negara seperti BUMN, Garuda Indonesia, Pertamina, PLN, dan bank-bank pemerintahan.

BACA JUGA:Hotel Dafam Linggau Luncurkan Hot Promo Wedding Package

Biasanya kantor akan mendapatkan modal dari sebagian hingga seluruh kekayaan milik negara.

● Perseroan Terbatas (PT)

Ketika Anda melihat PT di jalan itu termasuk contoh perusahaan berdasarkan badan usaha.

Setiap PT diawasi langsung oleh pemerintah yang artinya memiliki kewajiban membayar hutang. Adapun syarat untuk mendirikan PT adalah minimal dua orang.

Sebagai salah satu jenis-jenis perusahaan yang berada di bawah naungan hukum, pendiri harus membuat akta notaris sebelum mendaftarkannya ke Kementerian Hukum dan HAM.

BACA JUGA:Asyiik..! PT KAI Tebar Promo Libur Sekolah, Diskon 25 Persen, Cek Jadwal dan Rutenya

PT memiliki tiga jenis modal yaitu modal untuk disetor, modal pasar, dan modal ditempatkan.

● Persero

Mirip dengan Perseroan Terbatas akan tetapi bedanya sebagian sahamnya merupakan milik negara.

Kategori :