Wanita di Muba Jual Gadis Bawah Umur, Dijerat UU Perdagangan Orang, Segini Tarifnya

Minggu 25-06-2023,15:11 WIB
Editor : Budi Santoso

"Tersangka kami tangkap saat berada di penginapan daerah kayuara mengantarkan korban untuk melayani seorang laki-laki berhubungan badan di penginapan tersebut dengan diberi imbalan uang," jelas Kapolres Muba AKBP Siswandi S.I.K, SH.MH. melalui Kasat reskrim AKP Morris Widhi Harto S.I.K, Minggu, 25 Juni 2023. 

Terpisah Kanit Reskrim Polsek Sekayu Ipda Rusdi Sinuraya yang memimpin langsung penangkapan terhadap tersangka menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat.

Pihaknya bersama tim unit PPA Polres Muba langsung menuju sasaran, dan saat di parkiran bertemu dengan KA. 

Sat itu polisi meminta KA untuk menunjukan dimana korban melayani hubungan badan laki-laki hidung belang.

BACA JUGA:Warga yang Hanyut di Sungai Rawas Diduga Derita Ayan, Air Keruh Persulit Pencarian 

Selanjutnya petugas menggerebek kamar nomor 5A sebuah kamar penginapan.

Saat pemeriksaan di kamar Nomor 5 A ditemukan korban LA dan seorang laki-laki.

Dari dalam kamar juga ditemukan barang bukti berupa 1 kotak kondom merk Fiesta berisi 2 buah, satu buah sudah dalam keadaan dibuka dan satu buah masih utuh.

Anehnya pada saat polisi melakukan pemeriksaan tiba-tiba laki-laki hidung belang bersama LA menghilang. 

BACA JUGA:Kronologis Lengkap, Warga Empat Lawang Dibunuh, Karena Hendak Merudapaksa Anak Tiri di Musi Rawas

Sehingga hanya korban LA dan KA yang dibawa ke Polres Muba untuk pemeriksaan selanjutnya. 

Rusdi menambahkan, menurut keterangan Kartika dirinya sudah 20 kali menyuruh korban melayani seorang laki-laki berhubungan badan dengan imbalan bervariasi.

Terkadang Rp500 ribu sekali kencan dan pernah juga Rp400 ribu sesuai kesepakatan. (*)

Kategori :