PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID – Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) inisial ES juga ikut terseret dalam pusaran suap proyek di Dinas PUPR.
Perkara suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) terungkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Sumatera Selatan pada 2017.
Pelaku utama penerima suap, Ardiansyah, selaku Sekretaris Dinas PUPR Muratara kala itu telah divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Palembang pada 2028.
Nama mantan Kepala Bappeda Muratara ES ikut terseret dalam pusaran suap proyek di Dinas PUPR terungkap dalam dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumatera Selatan dengan terdakwa Franco Nero Sisce Delgado alias Sisco, Selasa, 20 Juni 2023.
BACA JUGA:Keyla Azzahra Purnama, Paskibraka Nasional dari Lubuklinggau, Atlet Voli yang Biasa Hidup di Asrama
Dalam perkara suap proyek di Dinas PUPR Muratara, Sisco didakwa sebagai pemberi suap terhadap Ardiansyah.
Atas perbuatannya warga Desa Batu Gajah, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara itu didakwa melanggar Pasal 5 huruf b atau pasal 13 UU RI No. 31/1999 jo UU No. 20/2001.
Selain mantan Kepala Bappeda Kabupaten Musi Rawas ES, mantan Bupati Muratara MSH juga masuk dalam pusaran suap pada Dinas PUPR.
Dalam dakwaan JPU terungkap, terdakwa mendapatkan proyek pengadaan dan pemasangan perluasan jaringan pipa distribusi dan SR Spam di Kecamatan Rawas Ulu, Muratara TA 2017, senilai Rp1,4 miliar.
BACA JUGA:Makin Panas, Nama Mantan Bupati Muratara Disebut Dalam Dakwaan Suap Proyek PUPR
“Dalam kesepakatan itu ada dugaan pemberian komitmen fee terkait proyek, yakni 15 persen dari nilai proyek dan 1 persen untuk pokja,” kata JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa, 20 Juni 2023.
Dalam dakwaan JPU, mantan Bupati Muratara MSH disebut pernah bertemu dengan terdakwa Franco Nero Sisce Delgado alias Sisco.
Saat itu terdakwa Franco Nero Sisce Delgado alias Sisco mendapat perintah untuk menemui Kepala Bappeda Muratara ES yang selanjutnya mengarahkan ke pihak Dinas PUPR.
Tujuan terdakwa menemui mantan Bupati Muratara MSH untuk meminta jatah proyek yang ada di Kabupaten Muratara.
BACA JUGA:Soal Penyembelihan Hewan Kurban, Warga Muhammadiyah Wajib Perhatikan Imbauan Ini