Soal Penyembelihan Hewan Kurban, Warga Muhammadiyah Wajib Perhatikan Imbauan Ini

Rabu 21-06-2023,11:16 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

Hendaknya kalian tajamkan pisau dan kalian buat hewan sembelihan tersebut merasa senang,"(HR:Muslim N.5167).

7. Tidak Disaksikan yang Kurban.

BACA JUGA:6 Warga Kepahiang Bengkulu Mencuri Jahe Karena Miskin, Pengakuannya Bikin Sedih

Bagi yang berkurban hendaknya menyaksikan penyembelihan kurbannya kecuali jika alasan tertentu, misalkan sakit atau mungkin karena tidak tega melihat hewan disembelih, maka dapat diwakilkan. 

Imran bin Hushain ra, bahwa Rasulullah bersabda, Hai Fatimah, pergilah ke tempat penyembelihan hewan kurbanmu, dan saksikanlah penyembelihannya.

8. Salah Dalam Membagi  Hawan Kurban

"Dan telah kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syia,ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri(dan telah terikat). 

BACA JUGA:Asyiik..! PT KAI Tebar Promo Libur Sekolah, Diskon 25 Persen, Cek Jadwal dan Rutenya

Kemudian apabila telah roboh(mati), maka makanlah sebagiannya dan berikanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya(tidak meminta-minta) dan orang yang meminta".(QS: AlHajj 36). 

Tentunya pembagian hewan kurban harus dilaksanakan  sesuai anjuran Islam, adil dan berkah untuk semua umat muslim.

9. Melarang yang Berkurban untuk Makan.

"Jika di antara kalian berkurban, maka makanlah sebagian kurbannya,"(HR Ahmad). Ada orang yang melarang orang yang berkurban memakan daging kurbannya. Hal itu adalah pendapat yang salah. 

BACA JUGA:Keyla Azzahra Purnama, Paskibraka Nasional dari Lubuklinggau, Atlet Voli yang Biasa Hidup di Asrama

Orang yang berkurban tetap boleh makan  hewan yang ia kurbankan. Jika dilarang justru menimbulkan dosa, sebab tidak ada syariat dalam Islam yang mengenal hal tersebut.

10. Tidak membagikan pada orang yang miskin dengan adil.

"Sepertiga untuk memberi makan keluarga, sepertiga untuk para tetangga yang fakir miskin, dan sepertiga untuk disedekahkan kepada yang meminta-minta,"(HR: Abu Musa, AlAsfaham).

Tags :
Kategori :

Terkait