
BACA JUGA:Viral! Kenalan Lewat Medsos, Oppa Korea Nikahi Gadis Prabumulih
Syaikh Ibnu'Utsaimin mengatakan, Bahkan jika seandainya ada orang yang berkurban dengan jenis hewan lain yang lebih mahal dari pada jenis ternak tersebut, maka kurbannya tidak sah.
Andaikan dia lebih memilih untuk berkurban seekor kuda seharga 10.000 real, sedangkan seekor kambing harganya hanya 300 real, maka kurbanya(dengan kuda) itu tidak sah. (Syarhul Mumti'III/409).
Hewan yang dikurbankan tentu umumnya adalah kambing, sapi dan kerbau yang telah diatur dalam syariat Islam.
Jika ada yang berkurban dengan hewan lain walaupun hewan itu lebih mahal, maka kurbannya tidak sah.
BACA JUGA:Libur Sekolah, KAI Bagi-bagi Diskon Hingga 25 Persen, Cek Rutenya di Sini
Karena tidak dilakukan sesuai dengan ajaran Islam. Jika itu dilakukan maka itu sia-sia dan tidak dihitung sebagai amalan kurban Idul Adha.
15. Kurban sebelum solat Idul Adha
"Maka solatlah untuk robbmu dan sembelihlah hewan(QS:Al Kautsar:2).
Syaikh Abdullah Alu Bassaam mengatakan, yang dimaksud dengan sembelihlah hewan adalah menyembelih hewan kurban setelah solat ied Idul Adha. Tentunya menyembelih hewan kurban dilakukan setelah solat Idul Adha.
BACA JUGA:Libur Idul Adha 3 Hari, SKB 3 Menteri Dirubah, Tunggu Prepres
Jika ada umat muslim yang melakukan penyembelihan hewan kurban sebelum solat Idul Adha, maka tidak sah.
Sebab, tidak sesuai dengan syariat Islam, dimana sudah sejak dahulu penyembelihan hewan kurban dilakukan selesai melaksanakan solat Ied.
Dan daging hawan kurban segera dibagikan dalam keadaan mentah, tidak dalam keadaan yang sudah dimasak.
Demikian 15 larangan yang perlu diperhatikan saat kita melakukan penyembelihan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha. (*)