Ulama Kecam Perbuatan Mualaf Lubuklinggau yang Robek Al Quran, Masyarakat Diminta Jangan Lakukan Ini

Sabtu 17-06-2023,23:06 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

Sementara itu Ustadz KH Lukman Hakim mengatakan, jika tersangka Riyan sehat atau tidak ada kelainan jiwa, maka tindakan yang dilakukan akan menerima resiko dari Allah SWT.

Sebaliknya jika Riyan memiliki kelainan jiwa, tindakannya tak perlu dihiraukan. 

Cukup memberikan pengertian kepada keluarga mualaf Riyan untuk tidak mengulang kembali.

Dirinya menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada untuk menghadapi orang-orang seperti Riyan. 

BACA JUGA:Mualaf di Lubuklinggau Beri Pengakuan Mengejutkan, Umat Islam di Dunia Jangan Terprovokasi

“Jangan main hakim sendiri, jika perlu laporkan ke pihak kepolisian dan MUI setempat untuk diproses dan ditindak lanjuti,"ungkapnya.

Kepada seluruh pengurus tempat ibadah baik masjid atau musholla, dirinya meminta untuk ekstra hati-hati dalam memposisikan rak tempat Al-qur'an.

Sebelumnya AKBP Harissandi menegaskan pihaknya akan menindak tegas tindakan yang melanggar hukum dan mengancam kerukunan umat beragama.

Selain itu, Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh tindakan-tindakan yang dapat merusak keharmonisan sosial.

BACA JUGA:Mualaf di Lubuklinggau ini, Minta Maaf ke Muslim di Seluruh Indonesia, ini Sebabnya

 Dirinya menjamin proses hukum akan berjalan secara adil dan transparan, sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kami akan bekerja keras untuk menyelesaikan kasus ini dan memastikan bahwa setiap individu yang melakukan tindakan penistaan agama akan menerima sanksi yang setimpal,” tegas AKBP Harissandi.

Polres Lubuklinggau juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kebersamaan dan saling menghormati perbedaan agama dan keyakinan.

Dalam situasi ini, kerjasama dan solidaritas di antara masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan dan stabilitas.

BACA JUGA:Ternyata Bahagia itu Sederhana, Istri Beli Petai Wali Kota Lubuklinggau Langsung Bahagia

Namun, penyidik dalam hal ini Sat Reskrim Polres Lubuklinggau juga akan akan mendatangkan psikolog dan juga psikiater untuk memeriksa kejiwaan tersangka.

Kategori :