Hingga akhirnya, tersangka pun memaksa korban bertemu. Jika korban tidak mau, maka tersangka akan menyebarkan screenshoot video call dan foto payudara korban.
Akhirnya mereka bertemu di kebun sawit. Saat bertemu, tersangka langsung melepaskan pakaiannya. Juga memaksa melepaskan pakaian korban.
Meskipun korban menangis dan memohon sambil ketakutan, tersangka tetap melucuti pakaian korban. Kemudian mencabuli dan akhirnya merudapakasa korban.
Akibat dirudapaksa, korban sempat mengalami pendarahan pada alat vitalnya.
BACA JUGA:Bejat! Seorang Bapak di Empat Lawang Empat Kali Garap Anak Tiri
Setelah kejadian itu, tersangka belum puas. Hingga sempat dua kali mengancam dan merudapaksa korban.
“Setelah korban kami periksa dan divisum, begitu juga dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, tersangka kami lakukan penangkapan,” jelas mantan Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau ini.
Tersangka ditambahkan Kasat Reskrim diancam melanggar Pasal 81 UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berkaitan dengan kasus ini, Kasat Reskrim juga megimbau kepada orang tua, agar mengawasi anak-anaknya dalam menggunakan HP dan bermedia sosial.
“Karena cukup banyak terjadinya aksi seperti ini, yang diawali dari media sosial,” himbau Kasat Reskrim. (*)