LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Sebentar lagi Hari Raya Idul Adha 2023 atau 1444 H, yang kepastiannya akan ditetapkan oleh Kementerian Agama melalui Sidang Isbat pada Minggu 18 Juni 2023.
Sementara Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah sudah menetapkan Idul Adha pada Rabu 28 Juni 2023.
Idul Adha identik dengan kurban. Makanya juga disebut Hari Raya Kurban. Dalam memilih hewan untuk kurban, termasuk cara penyembelihannya diatur sesuai dengan syariat Islam.
Berikut ketentuan dalam pelaksanaan kurban yang dikutip LINGGAUPOS.CO.ID dari kemenag.go.id.
BACA JUGA:Ini Pertimbangan Pemerintah Putuskan Idul Adha 18 Juni 2023, Muhammadiyah Sudah Pasti
Ketentuan Khusus
1. Dalam pelaksanaan kurban, perlu memperhatikan ketentuan, bahwa bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah.
2. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)
3. Umat Islam diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan
4. Umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, diimbau untuk: melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH); atau menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat
5. Penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam
BACA JUGA:Putra Nabi Ibrahim yang Dikurbankan: Ismail atau Ishak? Berikut Penjelasannya
Kriteria Hewan Kurban
1. Jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi, kerbau, dan kambing
2. Cukup umur, yaitu unta minimal umur 5 tahun, sapi dan kerbau minimal umur 2 tahun dan kambing minimal umur 1 tahun