"Rata-rata tidak pakai helm, kalau yang mobil tidak pakai sabuk pengaman," terangnya.
Kata Kasat Lantas, perhari rata-rata surat tilang ETLE yang dibagikan ke pelanggar 5 sampai 15 surat tilang. Dan jumlah tersebut diperkirakan bisa lebih dari itu.
"Karena sudah saya tambahlan juga untuk sprint anggota yang membagikan kepada rumah-rumah masyarakat," ujarnya.
Surat Cinta dari Polisi
Sementara itu, terbukti perekaman pelanggar lalulintas dan penindakan menggunakan kamera ETLE sudah berlaku di Musi Rawas.
BACA JUGA:Polisi Datangi Warga yang Melanggar ETLE di Musi Rawas, Begini Reaksinya
Bahkan selama Mei 2023, pihak Sat Lantas Polres Musi Rawas sudah mengirimkan 16 surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan yang melanggar.
Mungkin masih banyak yang tidak percaya, kalau Kamera ETLE yang ada di Musi Rawas, yakni di Muara Beliti dan Tugumulyo sudah merekam.
Ini salah satu buktinya, yakni yang diposting oleh facebook New Tegalrejo, ia mengatakan bahwa sudah ada warga Desa Tegalrejo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas yang mendapatkan surat tilang.
Bahkan, akun ini juga memperlihatkan pengendara yang terekam Kamera ETLE tidak menggenakan helm.
BACA JUGA:Orang Tua di Lubuklinggau Kaget, Polisi Antarkan Surat ETLE ke Rumah, Ternyata Anaknya
“Warga Desa Tegalrejo sudah ada yg dapat Surat Cinta dari Polres Musi Rawas. Surat Tilang E-TLE sudah berlaku. Mohon untuk warga Desa Tegalrejo yang melintas daerah Pasar B Srikaton harap untuk menggunakan Helm,” begitu tulis New Tegalrejo. (*)