MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Pelanggar lalu lintas di Musi Rawas yang terekam kamera ETLE diperkirakan mencapai ribuan.
Demikian dijelaskan Kasat Lantas Polres Musi Rawas, AKP Fitri Dewi Utami pada Rabu, 7 Juni 2023.
Namun, karenanya terkendala dengan alamat, makanya tidak semuanya bisa dikirim surat tilang. Sehingga dipilih yang wilayah Musi Rawas saja.
"Kalau kendalanya mungkin alamat. Karena bisa jadi alamat STNK itu beda dengan pada saat yang pengendara yang memakai," jelasnya.
BACA JUGA:Pengendara Tidak Pakai Helm Terekam di ETLE Tugumulyo, Dapat Surat Cinta dari Polres Musi Rawas
Ia juga, menjelaskan bahwa Polres Musi Rawas telah menerapkan tilang ETLE sejak 1 Januari 2023 lalu.
Namun untuk pelaksanaan dan pembagian surat konfirnasi tilang baru dilaksanakan di Mei 2023.
"Karena kemarin baru uji coba. Dan untuk di Dirlantas sendiri sudah dilaksanakan sudah jauh-jauh hari," jelasnya
Namun untuk di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan dan Polres yang lain sambung Kasat Lantas, semuanya menyesuaikan dimulai pada Mei.
BACA JUGA:Kendaraan Sudah Dijual Tapi Dapat Surat Tilang ETLE? Ini yang Harus Dilakukan Mantan Pemiliknya
"Kita serentak untuk melaksanakan konfirmasi pemblokiran dan penilangan," jelasnya.
Jadi kata Kasat Lantas, sekarang sudah bisa menilang melalui ETLE. Kemudian juga pihaknya bisa melaksanakan tilang secara non ETLE atau non elektronik.
"Silahkan diberitahukan kepada masyarakat bahwa jangan kaget nanti apabila ada patroli, ada hunting, anggota kita melaksanakan hunting, ya memang sudah dilaksanakan, sudah dibolehkan," bebernya.
Hingga dengan saat ini pelanggar kendaraan yang melanggar lalu lintas dan sudah dikonfirmasi tilang ETLE kurang lebih 30 pelanggar. Baik roda dua maupun roda empat.