Dari tersangka Fiki Afrizal diamankan barang bukti, 5 butir pil minions atau seberat 2,08 gram.
Pil ekstasi logo minions ini, ditemukan petugas dipinggir jalan dekat tersangka. Karena saat disergap petugas, tersangka sempat membuang barang bukti.
Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Narkoba AKP Herman Junaidi tersangka pemilik ekstasi minions diancam hukuman berat.
Yakni, berdasar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjar dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta. (*)