Modus Baru! Pura-pura Bantu Korban Tawuran, 2 Remaja Malah Rampas Motor Warga

Kamis 25-05-2023,22:59 WIB
Editor : Agung Perdana

PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID -Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus dua remaja di Palembang yang terlibat aksi pencurian dengan modus baru berpura-pura membantu membawa sepeda motor milik korban tawuran.

 

Tersangka perampasan motor warga yakni, MRS (18), warga Jalan Bambang Utoyo, Kecamatan Ilir Timur (IT) II dan MR (16), warga Kelurahan Kalidoni Palembang. 

Saat diringkus petugas, kedua tersangka tak berkutik.

Saat kejadian, kedua tersangka sedang melintasi Perumahan Citra Grand City mengendarai sepeda motor Honda PCX warna hitam tanpa nopol. 

BACA JUGA:Pria Berambut Gaya Shaolin ini Ternyata Bikin Resah, Tim Macan Linggau Langsung Bertindak

BACA JUGA:Tahun ini Jabatan Herman Deru Berakhir, Juga 16 Gubernur Lainnya

 

Lalu tersangka melihat korban MD bersama temannya sedang dikejar oleh satpam karena melakukan tawuran, korban melarikan diri menggunakan motor.

Melihat hal tersebut tersangka membantu satpam tersebut dan berhasil mengamankan korban MD berikut dengan senjata tajam milik korban ke Polsek Sukarami Palembang.

Kemudian tersangka menyimpan senjata tajam tersebut di dalam jok motor miliknya.

Namun, bukannya membawa korban ke Polsek Sukarami, tersangka malah membawa dan menurunkan korban di pinggir jalan dan melarikan motor korban.

BACA JUGA:Viral, Caleg Wanita ini Sebut Saatnya Janda Muda Jadi Pelakor

BACA JUGA:KPK ke Pemkab Musi Rawas, 3 Tempat ini yang Didatangi

 

Korban langsung melaporkan kejadian itu ke SPKT Polrestabes Palembang. 

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah membenarkan telah mengamankan pelaku pencurian sepeda motor. 

"Mendapat laporan, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan serta berhasil mengamankan pelaku di rumahnya, Selasa 23 Mei 2023 sore," kata Haris Dinzah  Mapolrestabes Palembang, Kamis 25 Mei 2023. 

Selain tersangka, polisi juga turut mengamankan barang bukti satu unit motor Honda PCX warna hitam milik tersangka. 

BACA JUGA:Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa, Tauke Sawit Terima Tamu dan Ngopi

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Tauke Sawit Ditemukan Tak Bernyawa, Mobilnya Raib

"Atas perbuatannya kedua  tersangka kita kenakan dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," ujar Haris Dinzah. 

 

Sementara, salah satu tersangka mengakui perbuatannya dan mengatakan kalau motor milik korban kemudian mereka jual seharga Rp1 juta kepada inisial A.

 

"Uangnya kami bagi dua dan saya mendapatkan Rp500 ribu, digunakan untuk makan sehari-hari dan membeli celana jeans," ungkapnya.(sumeks.co)

 

 

Kategori :