“Namun, saat Tim Macan Linggau melakukan penyelidikan keberadaan tersangka Barwono, diketahui sering tidak berada di rumahnya,” tambah Kasat Reskrim.
Barulah, pada Senin 15 Mei 2023 diketahui ada tersangka di rumahnya. Sehingga dilakukan penangkapan.
Dalam interogasi, tersangka mengakui telah melakukan penggelapan uang milik korban.
Selain itu, Barwono juga mengaku telah memalsukan tanda tangan surat pengakuan hak a.n Sulama, sebagai dasar membuat Surat Keterangan Tanah (SKT), yang dijadikan modus untuk melakukan tipu muslihat terhadap korban. (*)