Wanita Muda ini Menikah di Polres Lubuklinggau, Kok Bisa? Begini Ceritanya

Sabtu 13-05-2023,00:03 WIB
Editor : Endang Kusmadi

BACA JUGA:Daftar ke KPU Lubuklinggau, Demokrat Targetkan Kursi Pimpinan

Serta mantan manajer, Suprayogi alias Yogi (55) warga Kelurahan Watervang Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau. 

Dugaan penggelapan ini diketahui Akmaludin sebagai direktur SPBU pada Rabu 12 April 2023. 

Sesuai audit keuangan yang dilakukan di SPBU Durian Rampak, diketahui penyertaan modal awal Rp900.754.000 sebagai saldo kas SPBU sejak Oktober 2022, kemudian diketahui diduga telah digelapkan. 

Modusnya, mengambil uang secara bertahap, dengan memalsukan dokumen laporan harian keuangan dan laporan transaksi pembelian BBM (Bahan Bakar Minyak) di SPBU Durian Rampak. 

BACA JUGA:Layanan Cabang, ATM & Mobile Banking BSI Sudah Kembali Normal

Berdasarkan laporan, kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan, penelitian dokumen, penyidik Polres Lubuklinggau melakukan pemeriksaan saksi-saksi. 

Setelah dilakukan gelar perkara, ditetapkanlah seorang tersangka, yakni Evender Fajri. Sehingga pada Minggu 16 April 2023 sekitar pukul 00.45 WIB, dilakukan penangkapan. 

Dari keterangan tersangka Evender, kemudian juga dari keterangan saksi-saksi lainnya, termasuk seorang saksi Mahkota, akhirnya ditetapkan 2 orang tersangka lainnya. 

Yakni mantan manajer SPBU, Suprayogi dan amin SPBU, Endah Lestari. Pada Kamis 27 April 2023, keduanya juga ditahan. 

BACA JUGA:Ini Target PDIP di Lubuklinggau, Daftarkan 30 Caleg ke KPU

Suprayogi mengaku menggelapkan uang sekitar Rp11 juta, yakni pinjam tanpa izin direktur. 

Ia mengetahui dan menandatangani data fiktif laporan keuangan dan pembelian BBM di SPBU Durian Rampak. 

Serta Endah Lestari, mengaku pernah pinjam uang Rp200 ribu hingga Rp300 ribu, namun langsung dikembalikan. 

Tapi, ia selaku admin mengetahui, membuat dan memanipulasi data fiktif laporan keuangan dan pembelian BBM di SPBU Durian Rampak. 

Juga melaporkan data fiktif kepada Direktur setiap hari, sementara ia tahu bahwa perbuatan tersebut salah. (*)

Kategori :