2 Pelajar di OKU Selatan Jadi Tersangka, Diduga Setubuhi Gadis 13 Tahun Hingga Hamil 4 Bulan
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana didampingi Kasat Reskrim AKP Aston L Sinaga dan Kasi Humas AKP Supardi, serta Kanit PPA pres rilis ungkap kasus persetubuhan anak bawah umur. -Tangkap Layar-sumateraekspres.id
LINGGAUPOS.CO.ID – Miris, 2 pelajar di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan Provinsi Sumatera Selatan jadi tersangka persetubuhan gadis 13 tahun hingga hamil 4 bulan (19 minggu).
Kedua pelajar tersebut berinisial RD (16) dan FD (17) yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur inisial KN (13).
Mereka ditetapkan tersangka oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres OKU Selatan berdasarkan LP/B/144/VIII/2025/SPKT/RES OKUS/POLDA SUMSEL, tertanggal 25 Agustus 2025.
Keterlibatan 2 pelajar yang diduga setubuhi KN tersebut dibenarkan Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana dalam pres rilis, Senin, 27 Oktober 2025.
BACA JUGA:Ayah dan Anak di Muba Habisi Nyawa RM, Motifnya Gara-gara Senteri Buah Sawit di Kebun
Didampingi Kasat Reskrim AKP Aston L Sinaga dan Kasi Humas AKP Supardi, serta Kanit PPA, Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan seorang warga inisial MN ke Polres OKU Selatan.
Dalam laporannya, pelapor menceritakan kronologis kejadian menimpa korban KN yang kini hamil 19 bulan.
Kapolres menjelaskan, aksi persetubuhan anak bawah umur diduga dilakukan kedua tersangka terjadi pada Sabtu, 29 Maret 2025.
Lokasinya di rumah salah satu saksi di Desa Banjar Agung, Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten OKU Selatan.
Selanjutnya dari hasil penyelidikan, Unit PPA Satreskrim, kedua pelajar inisial RD dan FD diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban.
Dijelaskan Kapolres, dari hasil Visum et Repertum dikeluarkan pihak RSUD OKU Selatan menerangkan bahwa korban tengah mengandung usianya telah mencapai 19 minggu.
Dalam kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya pakaian milik korban, bra warna abu-abu, kaos hitam, celana dalam kuning, celana panjang krem serta dokumen hasil visum dan keterangan para saksi.
Kapolres menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
