Dokter Ricard Lee Resmi Tersangka, Sudah 2 Kali Dipanggil Tidak Hadir

Dokter Ricard Lee Resmi Tersangka, Sudah 2 Kali Dipanggil Tidak Hadir

Dokter Ricard Lee ditetapkan tersangka--

LINGGAUPOS.CO.ID – Dokter Ricard Lee (RL) sudah diresmikan menjadi tersangka setelah dilaporkan oleh HH selaku kuasa hukum korban dokter Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif).

Berkaitan dengan laporan ini, Polda Metro Jaya memastikan proses hukum terhadap terlapor RL terus berjalan, setelah masuk tahap penyidikan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan Desember 2025.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka terhadap RL dilakukan pada 15 Desember 2025. 

Namun, saat dipanggil pertama kali sebagai tersangka pada 23 Desember 2025, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik.

BACA JUGA:Ratusan Jiwa di 2 Desa di Musi Rawas Terisolir, Tolong Kami Ibu Bupati

"Penetapan tersangka dilakukan pada 15 Desember 2025 terhadap saudara RL," katanya kepada awak media, Selasa 6 Januari 2025.

"Kemudian sudah dilakukan pemanggilan pada 23 Desember 2025, namun yang bersangkutan tidak hadir," lanjutnya.

Meski demikian, RL melalui komunikasinya dengan penyidik menyampaikan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan.

Ia menyatakan akan memenuhi panggilan pada 7 Januari 2026. "Saudara RL menyampaikan kepada penyidik akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026," jelasnya.

BACA JUGA:Awali Tahun 2026, Lapas Narkotika Muara Beliti Ikuti Apel Perdana Pegawai Dipimpin Menteri Pemasyarakatan

Terkait kehadiran RL pada tanggal tersebut, Kombes Reonald menegaskan penyidik masih menunggu kepastian. 

Apabila hingga 7 Januari 2026 tidak ada informasi lanjutan atau yang bersangkutan kembali mangkir, maka penyidik akan melayangkan surat panggilan kedua. 

"Apabila pada 7 Januari tidak ada informasi, tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak, maka akan dilayangkan panggilan kedua setelah tanggal 7 Januari," tegasnya.

Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: