LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID - Rekaman kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Lubuklinggau, terhitung hari ini Kamis 11 Mei 2023, juga digunakan polisi untuk melakukan penindakan atau penilangan.
Seperti diketahui bahwa di Lubuklinggau sudah ada lima titik kamera ETLE. Yang semuanya sudah melakukan perekaman pelanggaran lalu lintas.
Adapun kelima titik kamera ETLE itu, yakni:
1. Perbatasan Lubuklinggau Rejang Lebong (Watas)
2. Sport Center Petanang
3. Pasar ikan Simpang Periuk
4. Simpang RCA (Depan Jalan Merapi)
5. Simpang RCA (Depan BRI)
Perlu diketahui bahwa ada 10 pelanggaran yang bisa terdata oleh Kamera ETLE ini. Pelanggaran yang terekam sanksi dendanya cukup tinggi.
Berikut sanksi denda untuk 10 pelanggaran yang terekam kamera ETLE.
1. Melanggar marka jalan. Besaran denda tilang maksimalnya adalah Rp500.000.
2. Tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi kendaraan roda empat. Denda paling besar Rp250.000, atau kurungan penjara maksimal 1 bulan.
BACA JUGA:Pelanggaran Terekam ETLE, Dendanya Ratusan Ribu Rupiah, Juga Bisa Dipenjara
3. Berkendara sambil menggunakan gawai (HP). Denda paling besarnya adalah Rp750.000.