Usai Demo, Guru Sularno Disidangkan, Majelis Hakim Berikan Putusan

Selasa 02-05-2023,14:35 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Kasus perlidungan anak dengan terdakwa Sularno (34), Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (PJOK) di SD Negeri Sungai Naik Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas, kembali disidangkan.

Kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Selasa 2 Mei 2023, atau usai demo para guru meminta agar Sularno dibebaskan dari segala tuntutan.

Agenda sidang kali ini, adalah replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Soraya, terkait pledoi atau pembelaan dari terdakwa melalui kuasa hukumnya, M Hidayat.

JPU dalam sidang dengan majelis hakim Afif Januarsyah Saleh dan hakim anggota Yulia Marhaena dan Tri Lestari, menyatakan tetap pada tuntutan semula, yakni 1 tahun penjara denda Rp60 juta, subsidair 3 bulan penjara.

BACA JUGA:Hardiknas, Ribuan Guru Demo Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Minta Sularno Dibebaskan

Serta tetap dengan pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Sementara itu, terdakwa Sularno melalui kuasa hukumnya, M Hidayat dalam duplik, menyatakan tetap dalam pembelaan sebelumnya.

Adapun alam pembelaannya, yakni meminta membebaskan terdakwa Sularno dari segala dakwaan atau melepaskan terdakwa dari tuntutan hukum atau menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan dakwaan tidak dapat diterima. 

Usai mendengarkan replik dan dupli, majelis hakim pun memberikan putusan dalam sidang tersebut.

BACA JUGA:Hendak Ikuti Aksi Damai di PN Lubuklinggau, Kepala Sekolah Tewas Ditabrak Mobil Polisi

Ia memutuskan sidang akan ditunda hingga Selasa 16 Mei 2023, dengan agenda vonis dari majelis hakim.

Berikut kronologis singkat kasusnya, sesuai dengan Dakwaan JPU.

Kasus yang menjerat Sularno, terjadi Kamis 20 Oktober 2022 sekira pukul 07.30.WIB, di Ruang Kelas IV SDN Sungai Naik Desa Sungai Naik.

Awalnya, korban KV sedang mengikuti pelajaran olahraga atau PJOK di sekolah.

BACA JUGA:Yang Pernah Ditipu Wanita ini, Segera Lapor Polres Lubuklinggau, Ngakunya Bisa Cairkan Bantuan UMKM

Kategori :