Kemudian korban bertanya kepada Fitri “Kau lah berapo?” Dijawab Fitri “Lah 30.”
Saat itu terdakwa Sularno, mendengarkan obrolan korban dan saksi F.
Lalu terdakwa menendang pinggang saksi F dua kali dan terdakwa juga menendang pinggang bagian belakang korban sekali.
Setelah kejadian korban pun melanjutkan pelajaran lain sampai pulang sekolah.
BACA JUGA:Pria ini yang Sebabkan Penyanyi di Lubuklinggau Tersandung Kasus HP
Sesampai di rumah, korban baru merasakan sakit pinggang namun saat itu korban tetap menjalankan aktivitasnya seperti biasa.
Kemudian Jumat 21 Oktober 2023 pagi korban masih bersekolah seperti biasa. Meskipun saat itu korban merasakan sakit pinggang akibat tendangan terdakwa.
Saat malam hari korban mengalami demam. Lalu ibu kandung korban yaitu Reni Putri ingin mengerok badan korban.
Ibu korban melihat ada luka memar warna biru di pinggang korban sehingga ibu korban pun bertanya kepada korban “Ini keno apo?” “Gara-gara dihukum push up,” jawab korban.
BACA JUGA:Bagaimana Jika Ida Dayak ke Lubuklinggau? Adakah yang Mau Berobat
Saat itu korban belum cerita ke ibunya jika lebam tersebut akibat tendangan terdakwa.
Jawaban korban membuat sang ibu tidak percaya. Sehingga ibu korban pergi menemui dua teman korban yaitu Z.
“Korban selain disuruh push up oleh terdakwa, diapakan lagi oleh terdakwa?” Tanya ibu korban pada Z.
“Selain disuruh push up, terdakwa juga menendang pinggang korban,” jawab Z.
BACA JUGA:Resmi Tersangka, Peneliti BRIN Langsung Dibawa ke Jakarta
Setelah mengetahui cerita dari Z, ibu korban pulang ke rumah dan bertanya langsung kepada Korban yang saat itu tidak bersekolah karena demam.