JAKARRTA, LINGGAUPOS.CO.ID – Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenang RI) akan meggelar Sidang Isbat, Kamis 20 April 2022.
Sidang Isbat digelar Kemenang RI ini untuk memutuskan kapan 1 Syawal 1444 H atau Lebaran Idul Fitri tahun 2023.
Sidang Isbat dilaksanakan Kemenang RI tersebut bertepatan dengan 29 Ramadan 1444 H, mengundang Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta organisasi Islam di Indonesia.
"(Sidang) isbat (penetapan 1 Syawal 1444 H) itu tanggal 20 April, hari Kamis, tanggal 29 Ramadan," ungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin, Kamis 6 Arpil 2023.
Sidang Isbat digelar Kementerian Agama setiap tahun untuk menentukan awal puasa (1 Ramadhan) dan Hari Raya Idul Fitri (1 Syawal).
Bagaimana sejarah sidang isbat awal Ramadan/Idul fitri di Kementerian Agama?
Dukitip dari laman www.kemenag.go.id, senjak 1946, tahun pertama berdirinya Kementerian Agama, telah diterbitkan regulasi tentang kewenangan menetapkan hari raya yang terkait dengan peribadatan sebagai Hari Libur.
M. Fuad Nasar Kepala Biro AUPK UIN Imam Bonjol Padang menulis, Regulasi dimaksud adalah Penetapan Pemerintah tahun 1946 Nomor 2/Um.
BACA JUGA:Ini Dasar Muhammadiyah Tentukan Lebaran Idul Fitri 1444 H, Termasuk Ramadhan dan Idul Adha
Menurut konsiderans Penetapan Pemerintah tersebut; perlu diadakan aturan tentang hari raya setelah mendengar Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, untuk seterusnya tiap-tiap tahun hari raya tersebut ditetapkan oleh Menteri Agama.
Penetapan Pemerintah Nomor 2/Um ditetapkan di Yogyakarta pada 18 Juni 1946 oleh Presiden Soekarno dan Menteri Agama H. Rasjidi serta diumumkan oleh Sekretaris Negara A.G. Pringgodigdo.
Penetapan Pemerintah dalam konteks masa itu menyebut hari raya terdiri dari Hari Raya Umum, Hari Raya Islam, Hari Raya Kristen dan Hari Raya Tiong Hwa.
Sejak dekade 1950-an, sebagian sumber menyebut tahun 1962, pertama kali diadakan Sidang Isbat dalam rangka penetapan tanggal 1 Ramadan dan Idul Fitri.
BACA JUGA:BSI, PP Muhammadiyah, BP Tapera dan Perumnas Berkolaborasi, Maksimalkan Penyaluran KPR Syariah