LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Gara-gara judi online, Frengky Dwi Jaya (32) warga Jalan Cendana RT.4 Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau, harus mendekam di penjara.
Frengky ditangkap Tim Macan Linggau di rumahnya Rabu 12 April 2023 tanpa perlawanan.
Kapolres Lubukinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel menjelaskan, tersangka ditangkap dalam kasus penggelapan mobil Daihatsu Grand Max.
Mobil itu milik Adi Wardana (36) warga Jalan Agung RT.4 Kelurahan Jawa Kiri Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau.
BACA JUGA:Bawa Truk Curian, Mantan Kades Dihadang Tim Macan Linggau, Tembak-tembakan Mirip Film
Kronologis kejadiannya, Minggu 26 Maret 2023 sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka Frengky meminjam mobil Daihatsu Grand Max pick up warna hitam BG 8099 PB milik korban Adi.
Alasan Frengky, mobil digunakan utk suatu urusan ke Kabupaten Empat Lawang.
Namun bukannya ke Empat Lawang, tersangka Frengky justru ke arah Rejang Lebong, Bengkulu.
Di Desa Tanjung Sanai I Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) Kabupaten Rejang Lebong, ia meminjam uang Rp15 juat kepada Salju Nop (30) warga setempat, dengan jaminan mobil Gran Max milik korban.
BACA JUGA:Pengakuan Remaja Lubuklinggau yang Nyaris Rudapaksa Mama Muda, Bikin Kesal
“Setelah mobil digadaikan oleh tersangka. Uang Rp15 juta itu, dijadikannya modal untuk judi online dan kebutuhan sehari-hari,” jelas Kasat Reskrim.
Sementara itu, korban Ardi Wardana, karena mobilnya tidak kunjung dikembalikan selanjutnya melapor ke Polres Lubuklinggau.
Berdasarkan laporan korban, Senin 10 April 2023 Tim Macan Linggau Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan serta pulbaket.
“Kami lakukan pemeriksaan saksi-saksi, dan melakukan gelar perkara. Sehingga menetapkan Frengky sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Mabuk Lem, Remaja Belasan Tahun Nyaris Rudapaksa Mama Muda