Selanjutnya Tim Macan Linggau melakukan pencarian keberadaan tersangka. Akhirnya Rabu 12 April 2023, tersangka berhasil ditangkap.
Berdasarkan keterangan tersangka, mobil milik korban berhasil ditemukan di Desa Tanjung Sanai I Kecamatan Padang Ulak Tanding.
Dalam pemeriksaan, tersangka Frengky mengakui ia nekat melakukan penggelapan, karena masalah ekonomi dan terlilit hutang.
“Pengakuan tersangka, uang hasil kejahatannya dihabiskan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan juga judi online,” kata AKP Robi Sugara. (*)