Ini Tugas dan Gaji PPS Pemilu 2024, Cek di Sini

Senin 10-04-2023,14:09 WIB
Editor : Agung Perdana

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menganggarkan santunan sebesar Rp 36 juta bagi petugas ad hoc pemilu yang meninggal dunia saat menjalankan tugasnya pada Pilkada dan Pemilu 2024 dan santunan ini telah disetujui oleh pemerintah.

KPU membentuk Badan Adhoc yang bertugas membantu pelaksanaan Pemilihann Umum (Pemilu), baik di tingkat kecamatan, kelurahan, maupun Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Adapun dasar hukum pembentukannya yaitu PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Badan Ad Hoc Pemilu terdiri dari sejumlah perangkat penyelenggara Pemilu, termasuk di dalamnya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), serta sejumlah perangkat penyelenggara pemilu lainnya.

BACA JUGA:BPJS Kelas 1 Berapa yang Harus Dibayarkan Setiap Bulannya, Cek Syarat dan Ketentuannya

Untuk anggota PPS ini adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kelurahan atau desa.

Pembentukan PPS dilakukan paling lambat enam bulan sebelum pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah Pemilu. 

PPS ini beranggotakan tiga orang yang terdiri satu ketua (merangkap anggota) dan dua anggota.

Tugas PPS

BACA JUGA:Gagal Ditangkap di Thailand, Selebgram Palembang Al Naura Justru Soroti Tas Istri Tim Tabur Kejaksaan

- Mengumumkan daftar Pemilih sementara

- Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara

- Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara

- Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK

BACA JUGA:Anak Buahnya Viral, Karena Video Pungli, Kasat Lantas Palembang Berikan Penjelasan

- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK

- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya

- Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK

- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya

BACA JUGA:Viral, Video Polantas di Palembang Sumatera Selatan, Diberi Rp150 Ribu Minta Rp250 Ribu

- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat

- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Wewenang PPS

BACA JUGA:Idul Fitri, Muhammadiyah Akan Laksanakan Salat Id di Lapangan Kurma Lubuklinggau

- Membentuk KPPS

- Mengangkat Pantarlih

- Menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap

- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

BACA JUGA:Tradisi Unik Merayakan Idul Fitri di 16 Negara, di Fiji Paling Unik

- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban PPS

Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap

- Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK

BACA JUGA:Info Penting, ini 6 Jenis Pemutihan Pajak di Seluruh Sumatera Selatan

- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel

- Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS

- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa

- Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara

BACA JUGA:KAI Berikan Diskon Tiket Mudik, Keberangkatan 14 Hingga 17 April 2023, Cek Syaratnya

- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan h. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masa Kerja PPS

Masa kerja PPS yaitu pada rentang waktu 17 Januari 2023-4 April 2024. Dengan demikian, PPS ini akan menjalani masa kerja selama kurang lebih 3 bulan.

Selama bertugas, PPS akan diberikan gaji. Adapun besaran gaji yang didapat PPS yaitu Rp 1,5 juta per bulan (ketua) dan Rp 1,3 juta per bulan (anggota).

BACA JUGA:Ingin Percantik Tampilan Motor? ini Cara Menghitamkan Body Motor

Selain mendapatkan gaji yang diberikan selama masa tugas, jika petugas PPS ada yang mengalami kecelakaan kerja seperti meninggal dunia selama masa kerja, KPU akan memberi santunan sebesar Rp 36 juta.

Apabila petugas PPS mengalami cacat permanen, akan diberi santunan sebesar Rp 30 juta, sedangkan luka berat Rp 16,5 juta, luka sedang Rp 8,25 juta, dan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta; dalam hitungan per orang.(disway)

 

 

Kategori :