Jokowi Keluarkan Keppres Biaya Haji 2023, Berikut Biaya Setiap Embarkasi

Jumat 07-04-2023,06:09 WIB
Editor : Endang Kusmadi

KEDELAPAN: Besaran BIPIH sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA dipergunakan untuk biaya:

a. penerbangan haji;

b. biaya hidup (living cost); dan

c. sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina.

BACA JUGA:Mudik Aman, BPJS Kesehatan Pastikan Pelayanan di Masa Libur Lebaran

KESEMBILAN: Besaran BIPIH sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM dipergunakan untuk biaya:

a. penerbangan;

b. akomodasi;

c. konsumsi;

d. transportasi;

e. pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina;

f. pelindungan;

g. pelayanan di embarkasi atau debarkasi;

h. pelayanan keimigrasian;

i. premi asuransi dan pelindungan lainnya;

j. dokumen perjalanan;

Kategori :