Wanita Musi Rawas Dihukum Penjara, Kasusnya Libatkan Uang Ratusan Juta

Rabu 05-04-2023,05:43 WIB
Editor : Endang Kusmadi

Kamis 27 Oktober 2022 sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa Ratna menghubungi korban Juliana untuk meminta tolong di transfer uang sebesar Rp15 juta dengan alasan ada urusan penting.

Korban kemudian meminta suaminya yaitu saksi Jon untuk mentransfer uang sebesar Rp15 juta.

Jumat 28 Oktober 2022 sekitar pukul 06.00, korban ke Palembang untuk menghadiri wisuda anaknya.
Sekitar pukul 08.30 WIB korban menghubungi terdakwa menanyakan barang-barang yang telah dipesan korban, terdakwa Ratna pun beralasan bahwa gula pasir yang dikirim basah semua.

BACA JUGA:Ternyata Guys, Buah Duku Cocok Jadi Camilan Sehat Wanita Lho!

Lalu pada Senin 31 Oktober 2022 sekitar pukul 07.30 WIB terdakwa Ratna kembali menelpon korban lalu menawarkan gula pasir sebanyak 175 sak dimana harga per sak Rp535 ribu, sekitar pukul 08.30 WIB terdakwa Ratna datang ke toko korban.

Korban lalu membayar pesanannya tersebut sebesar Rp80 juta terdakwa Ratna lalu mengajak sopir korban yaitu saksi Riki untuk memuat gula pasir yang telah dibeli.

Sekitar pukul 13.00 WIB terdakwa Ratna kembali menghubungi korban dengan cara Video Call dengan menunjukan tumpukan gula pasir.

Setelah ditunggu sampai sore gula pasir tersebut tak kunjung datang.

BACA JUGA:Berawal Dari Penggerebekan Warga, Kecelakaan Camry Wanita Tanpa Busana di Jambi

Setelah 2 hari, saksi Riki mendatangi korban dengan menceritakan bahwa saksi Riki diberikan uang serta diminta untuk menunggu di tempat-tempat yang terdakwa atur serta untuk tidak mengangkat telepon dari korban.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa Ratna, Juliana mengalami kerugian sebesar Rp406.400.000. Sehingga Juliana melapor ke polisi. (*)

Kategori :