MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Ratna Sari (30), wanita asal Kelurahan Muara Kelingi, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas harus bertahun-tahun mendekam di penjara.
Ratna Sari harus mendekam di balik jeruji besi karena terbukti melakukan penipuan hingga ratusan juta rupiah.
Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau yang diketuai Afif Januarsyah Saleh, Ratna Sari dihukum 4 tahun penjara.
Vonis itu dijatuhkan dalam sidang di PN Lubuklinggau, Selasa 4 April 2023. Menurut majelis hakim wanita ini melanggar pasal 378 KUHP.
BACA JUGA:Pengakuan Wanita Musi Rawas yang Menipu Pemilik Toko Rp406 Juta
Hal-hal yang memberatkan perbuatan pelaku penipuan ini karena sudah membuat korban mengalami kerugian, belum ada perdamaian antara pelaku dan korban.
Sedangkan hal yang meringankan sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
Atas vonis itu terdakwa Ratna Sari menyatakan pikir-pikir, begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU juga menuntut 4 tahun penjara.
Adapun kasusnya, seperti diketahui bahwa Ratna Sari didakwa melakukan penipuan terhadap Juliana, pemilik toko di Dusun III Desa Jaya Tunggal Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas.
BACA JUGA:Wanita Musi Rawas Akui Menipu Rp372 Juta, Ada Orang Lain yang Terima Uang
Awalnya Ratna Sari, yang mengaku distributor, pada Jumat 21 Oktober 2022 sekitar pukul 10.00 WIB, datang ke toko korban Juliana.
Saat bertemu dengan Juliana, ia menawarkan gula pasir sebanyak 18 ton dengan harga keseluruhan Rp187,5 juta namun korban Juliana hanya memiliki uang Rp 125 juta.
Lalu terdakwa Ratna mengambil uang Rp125 juta sambil menjanjikan kepada korban bahwa gula pasir akan diantar ke toko korban seminggu lagi.
Sabtu 22 Oktober 2022 sekitar pukul 10.00 WIB, terdakwa Ratna kembali datang ke toko milik korban untuk mengambil uang sisa pembayaran pembelian gula pasir Rp50 juta.
BACA JUGA:Yang Melihat Wanita ini Segera Lapor Polisi, Korbannya Ratusan Orang