Nah, bagi mereka yang ketahuan menyimpan senjata api ilegal, ditegaskan Robi Sugara, jika berhasil ditangkap maka akan diproses hukum. “Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” tegasnya.
Diketahui, hingga saat ini sudah 3 pistol yang diserahkan warga Lubuklinggau ke pihak kepolisian di Lubuklinggau. (*)