Sopir Asal Musi Rawas Beli Narkoba dari Muratara Ditangkap di Desa Tanah Periuk, Sempat Gulat dengan Polisi

Senin 27-02-2023,21:29 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

Saat dibuka plastik/asoi hitam yang dibuang terduga pelaku tersebut berisi kotak dibalut lakban warna cokelat. 

Kemudian kotak tersebut dibuka terdapat 20 bungkus plastik klip sedang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu 116,60 gram. 

Kemudian satu buah plastik klip sedang berisikan 25 butir pil warna hijau muda berlogo pinguin diduga narkotika jenis ekstasi seberat 7,10 gram.

Saat dimintai keterangan, terduga pelaku mengakui BB tersebut adalah miliknya. 

BACA JUGA:Sederet Kasus di Tanah Periuk Musi Rawas, Mulai dari Penggerebekan Narkoba hingga Penyiraman Air Keras

Atas kejadian tersebut, terduga pelaku berikut barang bukti diamankan ke Satnarkoba Polres Mura, untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan.

"Dari pengakuan tersangka bahwa barang bukti tersebut berasal dari Kabupaten Muratara, dan akan diedarkan di Kabupaten Mura," jelas AKP Herman Junaidi.

Lebih lanjut, AKP Herman menjelaskan, tersangka melanggar tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Selain tersangka, anggota mengamankan barang bukti 20 bungkus plastik klip sedang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu 116,60 gram. 

BACA JUGA:Sebelum Polres Linggau, Polda Sumsel Pernah Grebek Sarang Narkoba di Tanah Periuk, Tapi Hasilnya?

Lalu satu buah plastik klip sedang berisikan 25 utir pil warna hijau muda berlogo pinguin diduga narkotika jenis ekstasi seberat b7,10 gram. 

Serta satu buah kotak lampu merk v-cool dibalut lakban warna cokelat dan satu buah plastik/asoi hitam. (*)

Kategori :