Menurut saksi Resky Dwi Aditya ikut melakukan penyebaran scampage untuk mendapatkan data-data kartu kredit dan data pribadi milik orang lain atas perintah terdakwa Kgs Egi Pratama sejak tahun 2020.
Selama bekerja untuk terdakwa Egi Pratama saksi Resky Dwi Aditya mendapatkan ± 1.000 data-data kartu kredit milik orang-orang dari Negara Amerika Serikat.
Sedangkan menurut saksi Thomas Defransa Putra ikut melakukan penyebaran scampage untuk mendapatkan data-data kartu kredit dan data pribadi milik orang lain atas perintah terdakwa Kgs Egi Pratama dengan mendapatkan gaji Rp.3.500.000,- hingga Rp.5.000.000,- perbulan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 35 ayat (1) Jo Pasal 51 ayat (1) UU.RI.Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo UU.RI.Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Warga Lubuklinggau Dihukum di Surabaya Karena Kasus Hacker, ini Kata Pengacaranya
Jumat 24-02-2023,19:42 WIB
Editor : Endang Kusmadi
Kategori :