Berikut Harta Milik Warga Lubuklinggau Pembobol Kartu Kredit yang Disita untuk Negara, Nilainya Cukup Lumayan

Rabu 22-02-2023,17:30 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 35 ayat (1) Jo Pasal 51 ayat (1) UU.RI.Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo UU.RI.Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Kategori :